Banner 1

Wednesday 29 November 2017

Peras Pengusaha, Wartawan Gadungan di Bekasi Diringkus


BANTARGEBANG – Satu dari tiga orang komplotan pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan, AK (28), diamankan pihak kepolisian. AK bersama dua orang rekannya yang mengaku sebagai anggota LSM dan ormas tertangkap saat hendak melakukan pemerasan kepada pengusaha las di Kampung Ciketing, RT 001/005, Kelurahan Sumurbatu, Jumat (17/11/2017) lalu.

Saat menjalankan aksinya, AK diketahui mengaku berasal dari LSM. Sementara rekan AK, S mengaku sebagai wartawan dan F mengaku sebagai anggota ormas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum diamankan pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga orang itu mengancam pengusaha las yang menggunakan gas tiga kilogram. Mereka menakut – nakuti korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta agar tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Karena takut dengan aksi dari wartawan gadungan dan orang yang mengaku sebagai anggota Ormas dan LSM, akhirnya penjual gas tersebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu dan berjanji akan memberikan sisanya.

Setelah komplotan pemeras itu pergi, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dia pun menelepon ketiga orang itu untuk datang dan mengambil uang sebesar Rp2 juta.

Salah satu tersangka, AK datang dan langsung ditangkap setelah diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh korban.

“Ada pihak yang mengaku wartawan, tapi yang jelas itu wartawan abal -abal setelah kita periksa bahwa dia hanya mengaku. Yang kedua mengaku LSM dan yang ketiga mengaku ormas. Tiga orang ini memang sudah modus, mereka mendatangi korban sempat memotret tabung gas,” jelas Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, Jumat (27/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku yang tertangkap, ketiganya sudah sering melakukan aksi serupa dengan sasaran bervariasi.

“Kalau pengakuan mereka baru dua kali, tapi masih kita sinyalir lagi. Modusnya hanya mencari – cari, jadi bukan hanya korban yang pengusaha tapi dia sempat mendatangi juga sekolahan, pemda – pemda atau kelurahan yang dianggap bisa menguntungkan mereka,” tambahnya.

Kepada ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk menangkap dua orang tersangka lainnya.
(neo)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment