Wednesday, 29 November 2017
Peras Pengusaha, Wartawan Gadungan di Bekasi Diringkus
BANTARGEBANG – Satu dari tiga orang komplotan pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan, AK (28), diamankan pihak kepolisian. AK bersama dua orang rekannya yang mengaku sebagai anggota LSM dan ormas tertangkap saat hendak melakukan pemerasan kepada pengusaha las di Kampung Ciketing, RT 001/005, Kelurahan Sumurbatu, Jumat (17/11/2017) lalu.
Saat menjalankan aksinya, AK diketahui mengaku berasal dari LSM. Sementara rekan AK, S mengaku sebagai wartawan dan F mengaku sebagai anggota ormas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum diamankan pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga orang itu mengancam pengusaha las yang menggunakan gas tiga kilogram. Mereka menakut – nakuti korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta agar tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Karena takut dengan aksi dari wartawan gadungan dan orang yang mengaku sebagai anggota Ormas dan LSM, akhirnya penjual gas tersebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu dan berjanji akan memberikan sisanya.
Setelah komplotan pemeras itu pergi, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dia pun menelepon ketiga orang itu untuk datang dan mengambil uang sebesar Rp2 juta.
Salah satu tersangka, AK datang dan langsung ditangkap setelah diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh korban.
“Ada pihak yang mengaku wartawan, tapi yang jelas itu wartawan abal -abal setelah kita periksa bahwa dia hanya mengaku. Yang kedua mengaku LSM dan yang ketiga mengaku ormas. Tiga orang ini memang sudah modus, mereka mendatangi korban sempat memotret tabung gas,” jelas Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, Jumat (27/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku yang tertangkap, ketiganya sudah sering melakukan aksi serupa dengan sasaran bervariasi.
“Kalau pengakuan mereka baru dua kali, tapi masih kita sinyalir lagi. Modusnya hanya mencari – cari, jadi bukan hanya korban yang pengusaha tapi dia sempat mendatangi juga sekolahan, pemda – pemda atau kelurahan yang dianggap bisa menguntungkan mereka,” tambahnya.
Kepada ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk menangkap dua orang tersangka lainnya.
(neo)
Sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Rumah Pantun di Kota Depok Tularkan Seni ke Anak DEPOK – Setelah dibentuk beberapa bulan lalu, Rumah Pantun Cang Rohim yang terletak di RT05/06, Kelurahan Krukut, Limo, rutin merangsang puluhan anak di Kota Depok untuk lihai berpantun. Mulai dari anak-anak hingga remaja,… Read More
Pemilu 2019, PAN Kota Depok Bawa 1.974 KTA ke PKU DEPOK – Bawa 1.974 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok pede menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, dan merebut delapan kursi DPRD Kota Depok.“Awalnya PAN Depok ad… Read More
Sebanyak 66 Calon Panwascam Kota Depok Dites Narkoba DEPOK – Sebanyak 66 calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang lolos tes tertulis pada Senin (16/10/17), menjalani tes narkoba di Sekretariat Panwaslu Kota Depok, senin (16/10/17).Ketua Kelompok Kerja (Pokj… Read More
DPC Partai Gerindra Kota Depok Targetkan 15 Kursi di DPRD pada Pemilu 2019 DEPOK – Pada Pemilu 2019, DPC Partai Gerindra Kota Depok mentargetkan mampu merebut 15 kursi DPRD Kota Depok. Jumalh tersebut bertambah enam kursi, dari raihan saat ini sebanyak sembilan kursi.“Harapannya dari teman dan sa… Read More
Niat Bobol ATM Korbannya, setelah Ditinggal Kawan, SH Juga Bonyok Dihajar Massa CIMAHI – Pria berinisial SH (35) harus mengalami nasib sial. SH dan kedua rekannya diketahui mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai modus mengelabui korbannya yang hendak mengambil uang di mesin ATM.Beruntun… Read More
0 komentar:
Post a Comment