Thursday, 30 November 2017
Home »
metropolitan
» Pemkot Bogor Legalkan PKL Jualan di Trotoar Jalan Siliwangi
Pemkot Bogor Legalkan PKL Jualan di Trotoar Jalan Siliwangi
Jika anda yang sering melewati Jalan Siliwangi, Bogor Timur pasti sudah tidak asing dengan sejumlah deretan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Meski berada di sebagian trotoar keberadaan PKL tersebut ternyata dilegalkan oleh Pemkot Bogor.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Annas S Rasmana, mengatakan keberadaan lapak PKL tersebut untuk para PKL binaan pemkot.
Keberadaanya, sudah memiliki dasar hukum, yakni peraturan walikota (perwali). “Jadi ada 14 titik zooning PKL, dan salah satunya adalah di ruas Jalan Siliwangi,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Dia menjelaskan, lapak PKL tersebut sudah bisa digunakan untuk lebih dari 45 pedagang eksisting, sepanjang jalan Siliwangi. “Tahun depan akan dibuat lagi sedikit ruas jalan untuk pejalan kaki,” ungkapnya.
Namun, menjadi pertanyaan kenapa pemkot tidak menyiapkan lahan untuk para PKL? Daripada menggunakan trotoar yang notabene fungsinya untuk pejalan kaki. Anas beralasan zona PKL Siliwangi didesain agar pedagang yang sudah lama berjualan disana lebih rapih.
“Untuk pengadaan lapak PKL kami menganggarkan Rp180 juta, sedangkan penambahan fasilitas trotoar nantinya Rp200 juta,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan di dalam perwali tentang zonasi PKL, ada beberapa titik yang masuk ke dalam kategori zona PKL meskipun harus menempati sarana dan prasarana baik yang menunjang jalan maupun bukan penunjang jalan.
Diantaranya yaitu, Jalan Ciremai Ujung, Papandayan, Jalan Pajajaran, Pajagalan, Jalan Dadali, Jalan Binamarga, Jalan Paledang, Gang Selot, Jalan Cidangiang, Jalan Pengadilan, Jalan R3, Ekalokasari, Jalan Batutulis dan Jalan Siliwangi.
“Ini merupakan pengembangan dari perwali tahun 2010 tentang penertiban dan penataan PKL dari 11 titik menjadi 14 titik,” jelasnya.
Penetapan zona PKL ini berlaku selama tempat relokasi belum disediakan pemerintah. Maka sarana dan prasarana penunjang jalan seperti trotoar pun boleh digunakan untuk zonasi PKL.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Dituding Sodomi Bocah 5 Tahun, Kakek 73 Tahun Diamankan Polisi BOGOR — Seorang kakek berinisial HD (37), warga Kampung Salabenda, Desa Parakan Jaya, Bogor, Jawa Barat, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Rabu (25/1/2017).Penangkapan HD oleh PPA b… Read More
KEREN… Lihat Deh, Lapangan Sempur Bogor Serasa Alun-alun Bandung BOGOR – Setelah hampir tujuh bulan ditutup, karena proses revitalisasi. Tak lama lagi, Lapangan Sempur akan kembali bisa digunakan publik.Dijadwalkan lapangan yang dipermak dengan biaya Rp2,2 miliar tersebut akan diresmi… Read More
Lelang Ribuan Proyek di Kabupaten Bogor Bakal Terganggu BOGOR – Pembangunan di Kabupaten Bogor, tahun ini diperkirakan tak maksimal. Terlebih, setelah adanya perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK).Salah satunya, proses lelang proyek. Sebab, Kantor Layanan Pengadaan Ba… Read More
Tamansari Kabupaten Bogor Krisis Air BOGOR – Musim hujan seharusnya air sangat berlimpah. Namun, hal itu tak terjadi pada beberapa desa di Kecamatan Tamansari.Warga masih kesulitan mendapatkan air bersih lantaran debit air sungai menipis.POJOKJABAR.com, BOG… Read More
Yah… Maraknya Aksi Vandalisme di Bogor! BOGOR – Maraknya aksi vandalisme tak hanya membuat masyarakat resah, tapi aksi corat-coret ini pun membuat anggota Koramil Citeureup, geram. Sejak seminggu ini, Babinsa Desa Puspasari, Kecamatan Cieutereup, terus mengin… Read More
0 komentar:
Post a Comment