Banner 1

Thursday 30 November 2017

Kadisparbud Kota Bekasi Ngotot Lanjutkan Pembangunan Kios Kuliner di Danau Duta Harapan

BEKASI – Dinas Parawisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi akan tetap melakukan pembangunan Kios Kuliner di sekitar Danau Duta Harapan dan Telaga Mas.

Walaupun, sudah ada penolakan dari warga sekitar lewat sejumlah aksi di lokasi pembangunan tersebut.

Kepala Disparbud Kota Bekasi, Zarkasih mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan Kios Kuliner tersebut.

Kata dia, sesuai dengan aturan yang ada, pihaknya akan melaksanankan pembangunan kios tersebut. Pihaknya mengacu pada Permen PUPR no 28 tahun 2015 Pasal 23 ayat (1) dan (2) dan SK Persetujuan pemanfaatan lokasi sekda no 032/Kep.160 BPKAD tahun 2017.

Karena menurutnya sesuai site plan tidak hanya kios selanjutnya ada perencanaan pengembangan kawasan danau.

“Gambar site plan untuk perencanaan pengembangan kawasan danau seperti jogging trak, taman, spot foto, play ground penataan PKL parkir,” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (28/11/2017).

Menanggapi penolakan dari warga yang juga menyinggung perihal Garis Sepadan Danau atau berdampak pada pemukiman warga, pihaknya mengembalikan lagi ke peraturan yang ada.

“Terkait hal tersebut, mengacu kepada aturan yang ada aja. Luas bangunan yang 250 meter dengan luasan lahan yang ada diperbolehkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Perumahan Duta Harapam dan Perumahan Telaga Mas Bekasi Utara lakukan aksi simpatik di danau ruang terbuka hijau fasos fasum.

Warga menolak tegas pembangunan kios kuliner di areal danau tersebut karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem danau dan daerah resapan air di musim penghujan.

Menurut perwakilan seorang Warga, Atam Muharam, aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk kesekian kalinya ini dilakukan untuk menolak bangunan kios kuliner yang berada di sempadan danau.

“Ini sudah menyalahi aturan, karena fungsi danau adalah menjadi resapan air saat musim pemghujan, kalo dijadikan bangunan kios kulined tetep dipaksakan maka Pemerintag Kota Bekasi melalii Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyalahi aturan,” ucapnya lantang Minggu (26/11/2017).

Padahal lanjut dia, di Undang-undang RI nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain itu tidak selaras dengan peraturan kementrian PUPR Nomer 28 tahun 2005 tentang penetapan garis sempadan sungai.

Bukan hanya itu, Warga Menduga bangunan kios kuliner itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami merasa pembangunan ini ada kepentingan-kepentingan oknum, Kami juga menegaskan kalau tidak segera di bongkar, ratusan warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
(neo)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment