Wednesday, 29 November 2017
Rp5 Miliar untuk Perawatan Alat Berat TPA Burangkeng? Bekasi Mahmud Amsori
CIKARANG PUSAT – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gema Aksi) terus mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk melakukan observasi ke lapangan terkait dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan dan penunjang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng.
Menurut Anggota Gema Aksi, Rahmat Hidayat, sejak Tahun 2015 pihaknya sudah mencurigai adanya permainan anggaran pemeliharaan TPA Burangkeng. Sehingga rentan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Rahmat menambahkan, dari hasil penelusuran rekan-rekannya untuk membongkar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diduga ada kode rekening 1.08.1.03.02.01.18.20, dengan nama kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pemrosesan sampah di TPA Burangkeng sebesar Rp568.912.000 dengan realisasi Rp559.128.000 fisik 100 persen.
Selain itu, dengan kode rekening 1.08.1.03.03.01.18.42 nama kegiatan penunjang sarana prasarana pemrosesan sampah di TPA Burangkeng sebesar Rp2.644.710.500 realisasi Rp1.032.066.500 fisik.
“Itu tahun 2015 untuk TPA Burangkeng. Bisa dikroscek seperti apa penataannya, apakah hal tersebut ada kejanggalan atau tidak. Kami persilahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran untuk melihat langsung ke lapangan,” sarannya.
Lanjut Rahmat, pihaknya juga mendapatkan informasi, dengan kode rekening 1.08.1.03.02.01.18.26 pemeliharaan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah di TPA Burangkeng Rp3.136.500.000 realisasi Rp1.038.562.000 fisik 33,11 persen. Dan Kode rekening 1.08.1.03.02.01.18.51 penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana pemrosesan sampah di TPA Burangkeng TA 2016 Rp4.800.242.400 realisasi Rp2.776.384.700.
Kata Rahmat, nama dua kegiatan ini secara umum memiliki arti yang sama. “Dan ketika kami sesuaikan dengan dokumen penggunaan anggaran pun demikian. Bahkan dari hasil observasi lapangan, kami menduga ada selisih harga antara pembelian bahan bakar alat berat per tahunnya dengan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA),” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Cikarang agar melakukan penelusuran ke lapangan sebelum meminta dokumen pelengkap kepada pihak dinas terkait.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Mau jadi apa Bekasi kalau ada tindak pidana korupsi didiamkan begitu saja,” tukas Rahmat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Supriyatna menepis adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya.
Ia malah berkelit, adanya pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar dan Rp4 miliar, itu untuk pengadaan tujuh alat berat dalam mendukung pemeliharaan dan penunjang TPA Burangkeng.
Terkait anggaran sekitar Rp5 miliar untuk kedua kegiatan tersebut, tambah Dody, jangan dilihat dari angkanya melainkan manfaatnya.
“Kami sama sekali tidak pernah melakukan kecurangan. Adapun anggaran sebesar Rp1,6 miliar, itu untuk pembelian oli dan perawatan tujuh alat berat. Sedangkan Rp4 miliar, untuk pembelian bahan bakar non subsidi buat tujuh alat berat. Lalu dimana korupsinya,” tukas Dody.
(and)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment