Wednesday, 29 November 2017
Waspada, Marak Pencurian Rumah Kosong dengan Modus Bank Keliling di Bekasi
BANTARGEBANG – Waspadalah saat meninggalkan rumah dalam kondisi tidak ada orang. Kini, para pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) menjalankan aksinya dengan modus sebagai bank keliling.
Salah satu korbannya, pemilik rumah kosong di Jalan Bahagia Utama, PTI II, RT 12/07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Jumat (24/11/2017).
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, pihaknya bersama masyarakat setempat mengamankan dua orang pelaku setelah mereka menjalankan aksinya. Dua orang tersebut diketahui merupakan pemuda yang berinisial RM (22) dan DMN (20).
Mereka selalu berpakaian rapi laiknya pegawai kantoran saat menjalankan aksiya untuk mengelabui warga.
“Pemain rumah kosong pada jam tertentu tapi dia modusnya siang hari. Dia mengaku bank keliling, kalau rumahnya kosong dia langsung masuk, ini khusus spesialis rumsong. Dia melihat rumah kosong, lanjut dia masuk, setelah masuk dia dengan leluasa membongkar gembok dan merusak pintu depan akhirnya dia masuk dan mengambil barang – barang,” katanya, Senin (27/11/2017).
Kata Siswo, saat pemilik rumah pulang, kedua pelaku tengah berada di depan rumah karena sudah selesai beraksi.
“Setelah itu diteriakin, setelah diteriakin kebetulan patroli kami dan masyarakat kebetulan lewat dan langsung kita tangkap,” jelasnya.
Barang – barang yang diambil oleh para pelaku pencurian rumsong ini adalah BPKB dan sejumlah uang.
“Setelah kita geledah dia juga punya alat untuk membongkar motor, setelah kita dalami bahwa untuk pelaku ini apabila ada kendaraan motor di rumah kosong itu langsung dibawa,” ucapnya.
Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun setelah didalami, kata Siswo, para pelaku memang pemain dan spesialis pencurian untuk rumah kosong.
“Ini masih kita dalami lagi, karena tidak mungkin berdua saja, untuk pengembangan lebih lanjut kita perkirakan lebih dari dua,” tambahnya.
Kepada kedua orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(neo)
Sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Para Driver Ojol Protes Tarif Rp1.600 Perkilo DEPOK – Pemberlakukan tarif baru Rp1.600 perkilometer (Km) membuat rugi ojek online (Ojol), khususnya Go Jek. Pengemudi menilai dengan adanya tarif tersebut membuat ojol tidak setuju. Malah, bila tak ada perubahan Go Jek s… Read More
Hari Ini Walikota Depok Ditunggu Ombudsman RI DEPOK – Kesempatan Walikota Depok Mohammad Idris untuk hadir dalam panggilan Ombudsman RI hanya tinggal hari ini. Setelah sebelumnya diberikan kesempatan oleh Ombudsman sebanyak dua kali pemanggilan.Komisioner Ombudsman RI… Read More
Diserang Bobotoh Hingga Membabi Buta, Satu Jakmania Cikarang Tewas, Begini Kronologinya CIKARANG UTARA – Rusuh suporter bola kembali makan korban. Rizal Yanwar Saputra (20), suporter Persija atau yang populer The Jakmania, tewas usai dibantai suporter fanatik di Pilar, Desa Karangasih, Senin (13/11/2017) dini… Read More
Imbas Operasi Zebra, Pemohon SIM di Depok Meningkat DEPOK – Operasi Zebra 2017 bakal tuntas hari ini. Selama dua minggu penyelenggaraan, banyak pelanggar yang terjaring. Di luar itu, operasi ini turut mendorong masyarakat untuk membuat SIM.Kasat Lantas Polresta Depok, Kompo… Read More
Parah! Oknum Disdukcapil Kabupaten Bekasi Pungut Biaya untuk Pembuatan KTP-El CIKARANG PUSAT – Meski pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) digratiskan oleh pemerintah pusat, namun dalam prosesnya tidak sedikit oknum dinas yang memungut biaya untuk mencetak KTP-El tersebut.Seperti yang d… Read More
0 komentar:
Post a Comment