Banner 1

Wednesday 29 November 2017

Waspada, Marak Pencurian Rumah Kosong dengan Modus Bank Keliling di Bekasi


BANTARGEBANG – Waspadalah saat meninggalkan rumah dalam kondisi tidak ada orang. Kini, para pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) menjalankan aksinya dengan modus sebagai bank keliling.

Salah satu korbannya, pemilik rumah kosong di Jalan Bahagia Utama, PTI II, RT 12/07, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Jumat (24/11/2017).

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, pihaknya bersama masyarakat setempat mengamankan dua orang pelaku setelah mereka menjalankan aksinya. Dua orang tersebut diketahui merupakan pemuda yang berinisial RM (22) dan DMN (20).

Mereka selalu berpakaian rapi laiknya pegawai kantoran saat menjalankan aksiya untuk mengelabui warga.

“Pemain rumah kosong pada jam tertentu tapi dia modusnya siang hari. Dia mengaku bank keliling, kalau rumahnya kosong dia langsung masuk, ini khusus spesialis rumsong. Dia melihat rumah kosong, lanjut dia masuk, setelah masuk dia dengan leluasa membongkar gembok dan merusak pintu depan akhirnya dia masuk dan mengambil barang – barang,” katanya, Senin (27/11/2017).

Kata Siswo, saat pemilik rumah pulang, kedua pelaku tengah berada di depan rumah karena sudah selesai beraksi.

“Setelah itu diteriakin, setelah diteriakin kebetulan patroli kami dan masyarakat kebetulan lewat dan langsung kita tangkap,” jelasnya.

Barang – barang yang diambil oleh para pelaku pencurian rumsong ini adalah BPKB dan sejumlah uang.

“Setelah kita geledah dia juga punya alat untuk membongkar motor, setelah kita dalami bahwa untuk pelaku ini apabila ada kendaraan motor di rumah kosong itu langsung dibawa,” ucapnya.

Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun setelah didalami, kata Siswo, para pelaku memang pemain dan spesialis pencurian untuk rumah kosong.

“Ini masih kita dalami lagi, karena tidak mungkin berdua saja, untuk pengembangan lebih lanjut kita perkirakan lebih dari dua,” tambahnya.

Kepada kedua orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(neo)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment