Banner 1

Wednesday, 29 November 2017

Razia Tempat Hiburan Malam di Depok, Petugas Amankan Empat PSK dan 424 Miras


DEPOK – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Jaya/2-2 Kota Depok, dan Sub Garnisun 0508/ Depok, merazia puluhan tempat hiburan malam pada Jumat (24/11/17) malam hingga Sabtu (25/11) dini hari.

Operasi Penyakit Masyarakt (Pekat) tersebut beriringan dengan menegakkan Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, mengatakan, sesuai dengan tupoksi pol pp yakni sebagai penegak perda, sudah semestinya melakukan sweeping terhadap sesuatu yang dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

“Kegiatan ini dalam rangka menciptakan kondisi di masyarakat tentram, mengurangi miras di Kota Depok, apalagi menjelang natal dan akhir tahun. Biasanya ini dimanfaatkan pedagang untuk menyetok barangnya. Ini sudah kita antisipasi,” kata Dudi kepada Harian Radar Depok  (Pojoksatu.id Group).

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan empat pekerja seks komersil (PSK) dan menyita 424 botol minuman keras berbagai jenis, 15 plastik tuak, 1 dus minuman jenis ciu, dan 2 drigen tuak yang belum dikemas.

“Semuanya kita amankan dan sita dari wilayah timur Kota Depok, baik para PSK serta miras,” kata Dudi, Sabtu (25/11//17). Nantinya, seluruh minuman keras tersebut akan dilaporkan kepada Walikota Depok untuk dilakukan pemusnahan bersama hasil tangkapan bulan-bulan lalu.

Sedangkan, kepada para penjual miras tambah Dudi, akan dijerat tindak pidana ringan (tipiring), karena dianggap telah melanggar Perda Depok tentang peredaran miras.

“Mereka akan disidang di PN Depok yang sanksinya berupa denda,” lanjut Dudi. Sementara, para PSK yang dianggap telah melanggar Perda Ketertiban Umum, untuk sementara hanya didata dan dilakukan pembinaan berupa peringatan di Kantor Pol PP kemudian dipulangkan.

Namun kedepan, apabila para PSK tersebut tertangkap dalam operasi berikutnya, akan dibina pihaknya dengan disalurkan ke panti sosial, agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Untuk PSK memang ada beberapa program kita di November dan Desember ini khusus untuk merazia hotel melati,” pungkas Dudi. Sementara itu, razia yang dilakukan petugas gabungan tersebut dilakukan hanya di wilayah timur, tidak seperti biasanya yang dilakukan di dua lokasi yakni wilayah timur dan wilayah barat Kota Depok.

Kasi Tranmastribum Dalops Pol PP Kota Depok, R Agus Muhammad mengatakan, pihaknya mengubah pola razia selama ini yang terpecah dua menjadi satu titik. Hal tersebut bertujuan agar hasil razia maksimal dan tepat sasaran.

“Mengingat keterbatasan anggota, dan wilayah timur memang paling banyak titiktitiknya mengingat perbatasan dengan ibukota,” kata Agus. Razia dimulai dari Terminal Depok, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Kelapa Dua, Jalan Raya Bogor, Jalan Radar Auri, Pondok Rangon, jalan pekapuran dan kembali ke Balaikota.

Adapun titik titik yang menjadi sasaran adalah panti pijat, hotel melati, dan lapo-lapo. Kepala Seksi Pamwa, Taufiqurahman mengatakan, tidak dipungkiri dalam kegiatan tersebut ada pihak-pihak yang membocorkannya. Pasalnya, ada beberapa titik yang memang telah dipetakan olehnya, namun saat didatangi toko atau tempat hiburan malam tersebut tutup.

“Saya tidak memungkiri, setiap kami melakukan operasi semacam ini memang ada oknum entah dari mana yang membocorkan, sehingga ada objek yang sudah kita petakan sejak dari awal, itu tutup,” kata Taufiq.

Tak sedikit para pengunjung kafe maupun PSK yang kaget dengan kehadiran puluhan petugas yang langsung merangsek masuk, saat kafe tersebut sedang beroperasi. Sedikit drama kejar-kejaran antara petugas dan PSK terjadi saat penggerebekan tersebut.

“PSK yang terjaring hanya 4 orang, padahal tadi ada 10 orang lebih, mereka melarikan diri setelah kita lakukan pengejaran mereka berhasil lolos,” kata Taufiq. Razia seperti ini, lanjut Taufiq akan terus dilakukan oleh pihaknya mengingat posisi kafe-kafe tersebut tidak berada di tanah fasos-fasum melainkan milik pribadi, sehingga petugas sulit untuk melakukan penertiban.

“Sanksi sering kita keluarkan, tapi tidak diindahkan, makanya kita lakukan razia seperti ini untuk memberikan efek rugi kepada mereka sehingga mereka jera,” tandas Taufiq.
(RD/ade/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment