Wednesday, 29 November 2017
Dari 19 Perda yang Ditargetkan, Baru 12 Perda yang Rampung
CIKARANG PUSAT – Hasil kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi selama setahun, masih menyisakan sejumlah pekerjaan untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari 19 Raperda Tahun 2017 yang ditargetkan, masih ada tujuh Raperda yang belum rampung.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin menjelaskan, baru ada 12 Raperda yang sudah rampung dan menjadi Perda, tiga diantaranya baru selesai proses di Provinsi Jawa Barat, sedangkan tujuh Raperda lagi masih dalam pembahasan.
“Kalau yang sedang kami bahas sebenarnya ada tiga, yaitu Raperda Fasos-Fasum dan Raperda gangguan Ho yang dihilangkan dan satu Raperda lagi merupakan Perda rutin, yaitu Perda RAPBD 2017,” kata Nurdin.
Ia mengakui, mandeknya pembahasan sejumlah Raperda menjadi hal yang klasik setiap tahunnya. Tapi Nurdin seolah menyalahkan pihak pemerintah (eksekutif) yang belum menyiapkan sejumlah persayaratan pembuatan Perda seperti Naskah Akademik (NA) yang belum rampung seperti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum selesai.
“Itu sudah tiga tahun loh (Raperda KTR), tahun 2012 ngajuin, terus 2015 dicabut, terus 2017 nganjuin lagi. Kami sudah minta terus, kesalahan fatalnya di Dinkes dan Dinkes sudah kami peringatkan, dan tahun ini terakhir, karena kami sudah minta NA-nya,” ucap Nurdin.
Menurut Nurdin, Kabupaten Bekasi menjadi yang daerah yang tertinggal pembuatan Perda KTR di Jawa Barat, dimana sejumlah Kota dan Kabupaten sudah rampung semua pembuatan Perda tentang perlindungan kesehatan dari asap rokok itu.
“Jadi sudah telat banget dan tidak kunjung rampung-rampung. Kayanya susah bangat untuk menyusun NA nya. Padahal di tempat lain aja cepat,” sindirnya.
Lanjut Nurdin, selain Raperda KTR yang mandek, ada Rapeda Lahan Abadi yang belum rampung, dan itu sengaja ditahan Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, karena belum adanya kejelasan yang mesti dikaji lebih mendalam seperti pendapat dari masyarakat terutama pemilik lahan.
“Karena ini lahan masyarakat, harus ditanya dulu masyarakatnya mau tidak kalau lahannya menjadi lahan pertanian berkelanjutan, terus intensif apa yang diberikan pemerintah kalau mereka tidak menerima pemerintah daerah harus beri solusi,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, kalau waktu pembahasan sejumlah Perda sangat sempit, sehingga beberapa Perda akan dibahas pada Tahun 2018, dan itu menjadi ‘utang’ pembasan Perda kedepannya.
“Jadi, hingga akhir tahun ini paling tiga Perda yang bisa rampung, sedangkan sisanya untuk tahun depan,” tukasnya.
(dho)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment