Banner 1

Friday, 17 November 2017

Para Terdakwa Pemilik Pabrik Sabu di Cinere Depok Divonis Ringan


DEPOK – Setelah sempat ditunda, akhirnya para terdakwa kasus kepemilikan pabrik sabu di RT03/08, Kelurahan/Kecamatan Cinere divonis Majelis Hakim. Namun, vonis hukuman tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Rabu (15/11/17), empat dari enam terdakwa kepemilikan pabrik sabu mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Keempat terdakwa tersebut, yakni Eddy Suherman, Hidayatullah, Samsul Bahri, dan Ade Saputra.

Untuk terdakwa Hidayatullah dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang, yang diketuai hakim Yulinda Tri Murti Asih Muryati dengan Anggota YF Tri Joko GP dan Sri Rejeki Marsinta.

Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa tersebut, dengan alasan terdakwa masih muda dan selama persidangan berkelakuan baik, sopan dan memberikan keterangan secara jujur.

“Hidayatullah dinyatakan melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran mengambil bahan-bahan untuk dijadikan prekusor narkotika sabu dan mencarikan kontrakan peracik, untuk itu kami menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan,” kata Yulinda.

Terdakwa lainnya, Eddy Suherman dituntut oleh JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim YF Tri Joko GP dengan Anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta Sri Rejeki Marsinta.

Tuntutan 10 bulan penjara tersebut dilatarbelakangi, karena Eddy dianggap memiliki peran sebagai pihak yang dititipkan prekusor (bahan pemula untuk pembuatan narkotika) jenis sabu, dan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti mengetahui kegiatan tersebut, namun tidak melaporkan, untuk kami mengadili terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” terang Joko.

Begitu pula dengan terdakwa Ade Saputra yang dituntut JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan 6 tahun penjara, dengan peran sebagai penjemput pembuat prekusor jenis sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 129 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukum 5 tahun penjara,” ungkap Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota YF Tri Joko GP dengan serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta.

Kemudian terdakwa Samsul Bahri dituntut JPU Rizky Ika Pratiwi selama 8 tahun penjara, karena berperan sebagai peracik sabu dan terbukti melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota YF Tri Joko GP dengan serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah mengatakan, penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa tersebut dinilai sangat ringan, mengingat perbuatannya yang melakukan produksi barang haram narkotika golongan I.

“Seharusnya hukuman bisa lebih berat, minimal 20 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup, karena mengingat perbuatan mereka,” kata Hamjah.

Persidangan yang digelar pada pukul 16.30 WIB tersebut, tidak sama sekali dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut. Melainkan diwakilkan oleh salah satu JPU yang notabene bukan jaksa yang bertanggungjawab dengan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, keenam terdakwa tersebut digrebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), saat memproduksi narkoba jenis sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT03/08, Kelurahan/Kecamatan Cinere. Dalam penggrebekan tersebut, BNN menangkap empat pelaku, dan dua pelaku lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan.
(RD/ade/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment