Friday, 17 November 2017
Para Terdakwa Pemilik Pabrik Sabu di Cinere Depok Divonis Ringan
DEPOK – Setelah sempat ditunda, akhirnya para terdakwa kasus kepemilikan pabrik sabu di RT03/08, Kelurahan/Kecamatan Cinere divonis Majelis Hakim. Namun, vonis hukuman tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Rabu (15/11/17), empat dari enam terdakwa kepemilikan pabrik sabu mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Keempat terdakwa tersebut, yakni Eddy Suherman, Hidayatullah, Samsul Bahri, dan Ade Saputra.
Untuk terdakwa Hidayatullah dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang, yang diketuai hakim Yulinda Tri Murti Asih Muryati dengan Anggota YF Tri Joko GP dan Sri Rejeki Marsinta.
Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa tersebut, dengan alasan terdakwa masih muda dan selama persidangan berkelakuan baik, sopan dan memberikan keterangan secara jujur.
“Hidayatullah dinyatakan melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran mengambil bahan-bahan untuk dijadikan prekusor narkotika sabu dan mencarikan kontrakan peracik, untuk itu kami menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan,” kata Yulinda.
Terdakwa lainnya, Eddy Suherman dituntut oleh JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim YF Tri Joko GP dengan Anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta Sri Rejeki Marsinta.
Tuntutan 10 bulan penjara tersebut dilatarbelakangi, karena Eddy dianggap memiliki peran sebagai pihak yang dititipkan prekusor (bahan pemula untuk pembuatan narkotika) jenis sabu, dan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti mengetahui kegiatan tersebut, namun tidak melaporkan, untuk kami mengadili terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara,” terang Joko.
Begitu pula dengan terdakwa Ade Saputra yang dituntut JPU Mukhamad Tri Setyobudi dengan 6 tahun penjara, dengan peran sebagai penjemput pembuat prekusor jenis sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 129 Ayat (1) huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukum 5 tahun penjara,” ungkap Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota YF Tri Joko GP dengan serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta.
Kemudian terdakwa Samsul Bahri dituntut JPU Rizky Ika Pratiwi selama 8 tahun penjara, karena berperan sebagai peracik sabu dan terbukti melanggar Pasal 129 huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota YF Tri Joko GP dengan serta Yulinda Tri Murti Asih Muryati serta.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah mengatakan, penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa tersebut dinilai sangat ringan, mengingat perbuatannya yang melakukan produksi barang haram narkotika golongan I.
“Seharusnya hukuman bisa lebih berat, minimal 20 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup, karena mengingat perbuatan mereka,” kata Hamjah.
Persidangan yang digelar pada pukul 16.30 WIB tersebut, tidak sama sekali dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut. Melainkan diwakilkan oleh salah satu JPU yang notabene bukan jaksa yang bertanggungjawab dengan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keenam terdakwa tersebut digrebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), saat memproduksi narkoba jenis sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT03/08, Kelurahan/Kecamatan Cinere. Dalam penggrebekan tersebut, BNN menangkap empat pelaku, dan dua pelaku lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan.
(RD/ade/pojokjabar)
Sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Tewas sebelum Ditangkap, Jampang Sempat Lari dari Kejaran Warga CIMAHI – Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Cimahi tewas di sungai Cibodas Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (28/10/2017). Diduga, pria yang diketahui berinisial AC (35) alias Jampang itu mengalami overdos… Read More
Berakting Buang Air Kecil, 2 ABG Tega Tikam Teman Sendiri dan Rampas Motor TAMBUN SELATAN – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MR (18) dan ER (17). Dimana para pelakunya merupakan masih Anak Baru Gede… Read More
Kabar Deklarasi Rahmat Effendi-Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi Hoax BEKASI – Berembus kabar pada 10 November 2017 akan dideklarasikan pasangan Rahmat Effendi-Sutriyono untuk Pilkada Kota Bekasi 2018. Pasangan tersebut diusung Golkar-PKS.Namun Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sekaligus b… Read More
Warga Inginkan Rusunawa Kutawaringin Kab. Bandung Segera Difungsikan KABUPATEN BANDUNG – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang telah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan segera dioperasikan. Seperti di Kecamatan Kutawaringin, meski telah lama selesai namun tak kunjung dioperasikan.Agus… Read More
Ternyata Ada Lima Kasus Mahasiswa UI Hilang sebelum Vivi DEPOK – Nama Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan. Kali ini bukan karena prestasi akademiknya, melainkan adanya mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) itu hilang dari peredaran.Lutviah Sari alias Vivi m… Read More
0 komentar:
Post a Comment