Wednesday, 15 November 2017
Operasi Zebra, Pelanggar Lalu Lintas di Cimahi Meningkat
CIMAHI – Polres Cimahi mencatat peningkatan jumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya jika dibandingkan dengan operasi yang serupa di tahun lalu. Tahun ini pun, petugas kepolisian meluaskan jangkauan operasi penegakan peraturan lau lintas.
Pada opersi zebra tahun 2016, satuan lalu lintas Polres Cimahi mencatat sebanyak 8000 pelanggar. Untuk di tahun 2017 sebanyak 17.000 pelanggar. Dengan demikian jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meningkat 100 persen.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Suharto, menjelaskan tambahan jangkauan operasi dilakukan ke wilayah yang dianggap rawan dengan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yakni, wilayah Cisarua, Cipatat, Padalarang, Cikalong Wetan dan Cililin.
“Kita mencoba menjangkau daerah-daerah yang selama jarang tersentuh operasi. Dan ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang masih menyepelekan persyaratan berkendara seperti tidak munggunakan helm dan surat-surat kendaraan,” ungkap Suharto di Rest Area 125 kota Cimahi, kemarin.
Dia melanjutkan, pada tahun sebelumnya, operasi zebra hanya dilakukan di wilayah perkotaan dengan tujuan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas. Namun, tahun 2017 ini, pihaknya melakukan pendekatan hingga ke daerah-daerah pelosok yang kurang paham terkait aturan berlalu lintas.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya berarap, masyarakat bisa tertib dalam berlalulintas dan, dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Dalam kegiatan ini juga kita memberikan wawasan kepada pengendara mengenai tata cara berlalu lintas. Jadi tidak hanya menindak saja,” tuturnya.
Selama pelaksanaan Operasi tersebut, Satlantas Polres Cimahi menyita sebanyak 150 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat. Ratusan kendaraan tersebut terpaksa dibawa petugas kepolisian karena, tidak bisa menunjukan kelengkapan surat berkendara misalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi para pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya, harus sudah melengkapi kekurangannya. Apabila sudah dilengkapi, maka otomatis kendaraan yang diamankan polisi akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, diakhir operasi zebra lodaya tahun 2017 di wilayah hukum Polres Cimahi yang dilaksanakan di Tol Purbaleunyi KM 120 hingga KM 125, sebanyak 32 unit kendaraan roda empat dan truk terpaksa dihentikan oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi.
Menurut Suharto, kendaraan yang dihentikan itu karena laju kendaraannya dibawah batas minimal kecepatan di jalan tol, yakni 40 kilometer/jam. Sedangkan kendaraan tersebut kedapatan melaju hanya 20 hingga 30 kilometer/jam.
Kecepatan tersebut terdeteksi setelah petugas yang melakukan operasi menggunakan alat deteksi yang dinamakan Speedgun. Alat itu berfungsi untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas dengan sistem sensor.
“Kita gunakan alat tersebut agar tepat sasaran. Sehingga tidak salah saat melakukan tindakan,” terangnya.
Dijelaskannya, mekanisme penggunaan speedgun dalam operasi zebra kali ini, dengan cara menempatkan speedgun di sisi jalan tol.
Setelah kecepatan terintegrasi pada layar, selanjutnya dikomunikasikan kepada anggota yang berjarak 300 meter dari titik pasang speedgun. Petugas kemudian melakukan kanalisasi sehingga kendaraan melambat, dan akan mengarah kendaraan yang telah ditandai oleh operator speedgun.
“Jarak 300 meter dari speedgun itu untuk memperlambat laju kendaraan, ditambah dengan kanalisasi juga. Jadi petugas kami yang ada disana, langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang telah ditandai,” jelasnya.
(RBD/gat/pojokjabar)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment