Wednesday, 15 November 2017
Pelaku Curanmor di Bandung Ini Terciduk karena Jual Curian di Instagram
BANDUNG – Gara-gara menguplod hasil curiannya di media sosial instagram, empat pelaku curanmor kena batunya. Mereka diciduk polisi setelah pemilik mengenali sepeda motor yang diiklankan di akun salah satu tersangka.
Keempat pelaku masingmasing, Angga Rohimat (30), Iksan Maulana (27), Ricky Rohman (25) dan Kawur Jerry (29), mencuri motor di lima tempat berbeda di wilayah Kiaracondong, Bandung. Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2017.
“Mereka mencuri sepeda motor lalu hasil curiannya dijual melalui media sosial salah satu pelaku (Angga),” ucap Kapolsek Kiaracondong Kompol Edwin Devianto di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/11/17).
Modus penjualan motor via Instagram itu terungkap oleh salah satu korban. Merasa yakin motor yang diiklankan miliknya, korban langsung melapor soal temuannya itu.
“Dia menjual motor bodong dengan harga dua juta rupiah,” kata dia. Polisi pun kemudian melakukan operasi penangkapan. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, tim unit Reskrim Polsek Kiaracondong yang dipimpin Kanitreskrim AKP Iman Zarkasih melalukan penangkapan terhadap Angga pada Sabtu (11/11/17) lalu.
“Saat kita tangkap yang bersangkutan mengakui memang motor yang dia iklankan hasil curian. Kita lalu menangkap pelaku yang lain,” ucap Edwin.
Diketahui, Nurindah (23), salah seorang korban, bercerita kehilangan motor di kediamannya di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (16/10/17). Motor Indah raib saat diparkirkan di depan rumahnya.
Indah melaporkan kasus tersebut. Namun saat kasusnya tengah ditangani Polsek Kiaracondong, tiba-tiba ia menemukan foto motornya diiklankan di Instagram.
“Pelat nomornya sama, ciriciri motornya juga sama persis. Motor saya dijual dua juta rupiah,” kata perempuan pemilik motor jenis matic itu.
Dari penangkapan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 3 kunci astag dan 2 kunci shock. Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
(RBD/net/pojokjabar)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment