Wednesday, 1 November 2017
Mantan Lurah Baleendah Kab. Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi
KABUPATEN BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bale Bandung tetapkan mantan Lurah Baleendah berinisial EH sebagai tersangka korupsi anggaran Kelurahan Baleendah tahun 2014, 2015 dan 2016 lalu. Saat ini EH mendekam didalam tahanan milik Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Erwin Widihantono mengatakan status tersangka sudah ditahan sekitar bulan lalu karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) saat menjabat sebagai sebagai Lurah Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan sewaktu menjadi lurah Baleendah,” kata Erwin saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (30/10/2017).
Erwin menjelaskan, penahanan EH yang memiliki jabatan terakhir sebagai Kasubag Bagian Pereknomian Setda Kabupaten Bandung itu diduga karena melakukan korupsi dana operasional Kelurahan tahun 2014 hingga 2016 yang bersumber dari DIPA APBD Kabupaten Bandung.
Guna memudahkan proses penyelidikan Kejari Bale Bandug, saat ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Terkait dana yang diselewengkan oleh EH, Erwin mengatakan pihaknya saatini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKP, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimall 15 tahun penjara.
“Untuk nominal saya belum tahu persis, soal ancaman sesuai aturan UU tipikor,” katanya.
Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan dirinya membenarkan jika ada salah satu mantan Lurah Baleendah yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejari Bale Bandung. Dadang menambahkan kasus tersebut adalah permasalahan administrasi laporan keuangan dan telah diperintahkan pula segera memperbaiki.
Namun karena ada indikasi lalai, berdasarkan aturan BPK RI jika tersangka tidak melakukan perbaikan dan pengembalian uang negara dalam 60 hari makan akan ditahan. Mengenai permasalahan ini pihak Pemkab Bandung telah mengingatkan kepada EH untuk mengembalikan.
“Sekarang sedang diproses aparat berwenang, selain itu Kalau memang sampai lunas, tidak akan diproses kejaksaan. Sebab yang direkomendasikan BPK adalah pengembalian uangnya,” tandasnya.
(kim)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
32 Pintu Perlintasan Liar di Kabupaten Bekasi Tak Dijaga, Kadishub Surati Kemenhub CIKARANG PUSAT – Keberadaan perlintasan kereta api ilegal di Kabupaten Bekasi bakal ditertibkan seiring beroperasinya Kereta Api Listrik (KRL) jurusan Cikarang-Jakarta Kota. Pasalnya, perlintasan liar tersebut sering menim… Read More
Satpol PP Kabupaten Bandung Siap Bersihkan Minimarket Ilegal KABUPATEN BANDUNG – Penertiban minimarket ilegal atau tak berizin, jumlahnya mencapai ratusan di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk itu penertiban terhadap gerai minimarket ilegal ini menjadi tugas dan kewajiban Satpol PP se… Read More
Kisruh Trasportasi Online dan Konvensional di Bandung Bikin Warga “Susah” BANDUNG – Sampai dengan Rabu (11/10/2017), hanya sedikit angkutan kota yang beroperasi di jalanan Bandung. Pun demikian dengan para pengemudi transportasi online (baik motor/mobil). Mereka enggan ‘narik’ lantaran tak… Read More
Larangan Transportasi Daring Jabar Bakal Berdampak ke Bekasi? BEKASI – Dishub Kota Bekasi belum mendapatkan aturan resmi dari Pemprov Jabar terkait dengan larangan angkutan transportasi daring.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menyusul informasi kel… Read More
Anggawira Menyayangkan Tindakan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ini BEKASI – Dua kader Partai Gerindra berebut rekomendasi DPP untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2018. Mereka adalah Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Anggawira dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tan… Read More
0 komentar:
Post a Comment