Wednesday, 1 November 2017
Mantan Lurah Baleendah Kab. Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi
KABUPATEN BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bale Bandung tetapkan mantan Lurah Baleendah berinisial EH sebagai tersangka korupsi anggaran Kelurahan Baleendah tahun 2014, 2015 dan 2016 lalu. Saat ini EH mendekam didalam tahanan milik Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Erwin Widihantono mengatakan status tersangka sudah ditahan sekitar bulan lalu karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) saat menjabat sebagai sebagai Lurah Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan sewaktu menjadi lurah Baleendah,” kata Erwin saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (30/10/2017).
Erwin menjelaskan, penahanan EH yang memiliki jabatan terakhir sebagai Kasubag Bagian Pereknomian Setda Kabupaten Bandung itu diduga karena melakukan korupsi dana operasional Kelurahan tahun 2014 hingga 2016 yang bersumber dari DIPA APBD Kabupaten Bandung.
Guna memudahkan proses penyelidikan Kejari Bale Bandug, saat ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. Terkait dana yang diselewengkan oleh EH, Erwin mengatakan pihaknya saatini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BKP, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimall 15 tahun penjara.
“Untuk nominal saya belum tahu persis, soal ancaman sesuai aturan UU tipikor,” katanya.
Bupati Bandung, Dadang M Naser mengatakan dirinya membenarkan jika ada salah satu mantan Lurah Baleendah yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejari Bale Bandung. Dadang menambahkan kasus tersebut adalah permasalahan administrasi laporan keuangan dan telah diperintahkan pula segera memperbaiki.
Namun karena ada indikasi lalai, berdasarkan aturan BPK RI jika tersangka tidak melakukan perbaikan dan pengembalian uang negara dalam 60 hari makan akan ditahan. Mengenai permasalahan ini pihak Pemkab Bandung telah mengingatkan kepada EH untuk mengembalikan.
“Sekarang sedang diproses aparat berwenang, selain itu Kalau memang sampai lunas, tidak akan diproses kejaksaan. Sebab yang direkomendasikan BPK adalah pengembalian uangnya,” tandasnya.
(kim)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment