Wednesday, 1 November 2017
PSI Jawa Barat Tolak Sistem Penentuan Jumlah Upah Minimum Provinsi
BANDUNG – Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sudah diteken Ahmad Heryawan. Besarannya, Rp 1.544.360,67 mulai berlaku mulai 1 Januari 2018. Naik 8,71 % dari UMP tahun sebelumnya. Serikat buruh tetap menolak.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, sepanjang UMP ditentukan berdasarkan formula Peraturan Pemerintah 78/2016 (tentang Pengupahan), maka mereka tetap menolak.
“Sikap kita dari awal masih tetap sejak tahun 2016, kita tidak menginginkan penetapan UMP dan UMK itu berdasarkan PP 78,” kata Roy Jonto kepada wartawan.
Para pekerja, kata dia, keukeuh menuntut penghitungan upah itu mengikuti cara sebelumnya, yaitu mengikuti Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan yang merumuskan penghitungan upah dari survei harga pasar, selain menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Formulasi PP 78 juga tidak bisa jadi patokan karena inflasi yang dihitung per September 2017, dan laju pertumbuhan juga belum menyertakan pertumbuhan kwartal IV.
Roy mengatakan, perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh berencana menggugat penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang sudah diteken gubernur tersebut.
“Kita tetap akan gugat, dan kita akan pakai putusan PTUN DKI sebagai dasarnya,” kata dia.
(bbb)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment