POJOKSATU.id, JAKARTA – Polri mengajak masyarakat tidak perlu lagi
melakukan aksi demo pada 25 November mendatang. Sebab, Gubernur DKI
Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Polri mengkawatirkan muncul agenda lain jika demo aksi bela Islam
jilid III tetap dilangsungkan pada 25 November. Aksi tersebut rawan
disusupi agenda lain yang bisa menimbulkan gangguan keamanan.
“Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan
pengawalan penyelidikan ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy
Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya Boy masyarakat harus bersabar penegakan hukum kasus
penistaan agama dengan tersangka Ahok. Mantan Kapolda Banten itu
mengatakan, perlu waktu agar berkas kasus Ahok itu bisa diajukan ke
pengadilan.
“Dalam penegakan hukum ada waktu yang dibutuhkan agar berkas perkara
bisa sempurna dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan.
Maka itulah mari kita kawal,” imbau Boy.
Boy mengatakan berkas perkara bakal rampung dalam waktu tiga pekan.
Menurutnya, sudah cukup keterangan para saksi-saksi pada saat
penyelidikan. Ditambahkannya, dalam waktu dekat penyidik akan
menjadwalkan pemanggilan Ahok untuk diperiksa sebagai tersangka.
0 komentar:
Post a Comment