Wednesday, 1 November 2017
UMK Buruh di Kota Depok Naik Rp650 Ribu
DEPOK – Kabar gembira bagi buruh di Kota Depok. Per-13 Oktober 2017, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan surat ederan bernomor B.337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, yang menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen untuk Umpah Minimum Kota (UMK).
Di Depok, buruh sepakat menuntut kenaikan Rp650 ribu. “Kami belum tahu berapa naiknya, pastinya UMK Depok tahun 2018 akan diputuskan Gubernur Jawa Barat bulan depan,” kata ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Wido Pratikno kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Minggu (29/10/2017).
Kenaikan itu, kata dia, dipastikan naik sekitar 8,71 persen sesuai peraturan Kemnaker. Kenaikan itu merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Buruh di Depok sudah sepakat menuntut kenaikan sebesar Rp650 ribu,” tegas Wido.
Tuntutan buruh Depok soal UMK sebesar Rp 650 ribu dikarenakan kebutuhan hidup tinggi. Jadi tuntutan itu bisa menutupi kebutuhan hidup. Seperti pembayaran kenaikan listrik hampir 150 persen, pajak, gas, BBM yang sudah tidak disubsidi.
“Kalau tidak ada kenaikan sebesar tuntutan kami, maka berdampak menurunnya daya beli buruh. Termasuk masyarakat, solusinya harus baik Rp 650 ribu,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker) Kota Depok, Diah Sadiah menjelaskan, surat edaran tersebut untuk penetapan UMP dan UMK khusus di Depok, ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat.Namun, sekarang ini UMK Depok belum ditentukan oleh gubernur.
Ia menyebutkan, UMK 2017 telah ditetapkan gaji buruh sebesar Rp3.297.489. “UMK Depok belum ditetapkan. Kami tunggu Gubernur Jawa Barat” pungkas Diah.
(radar depok/irw)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment