Wednesday, 1 November 2017
Home »
metropolitan
» Proyek Masjid Agung Mangkrak, Bima Arya: Kalau Ada Penyelewengan Tidak Ada Ampun
Proyek Masjid Agung Mangkrak, Bima Arya: Kalau Ada Penyelewengan Tidak Ada Ampun
Polemik masjid tidak pernah usai baru-baru ini proyek pembangunan Masjid Agung yang menelan anggaran cukup besar hingga kini masih dalam keadaan mangkrak.
Menaggapi polemik tersebut, membuat Walikota Bogor Bima Arya kecewa, ia-pun langsung melakukan sidak ke Masjid Agung di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (30/10/2017)
“Jadi ini harus diselesaikan, tapi jangan sampai pembangunan yang dilanjutkan ini menimbulkan masalah jadi kontruksinya harus diuji dulu,” ujarnya.
Bima melanjutkan, jika ada penyelewengan anggaran ia mempersilahkan untuk melaporkan hal tersebut.
“Silakan laporkan saja, saya senang kalau itu dilaporkan karena ini rumah ibadah. Kalau ada penyelewengan di rumah ibadah seperti itu tidak ada kata ampun buat saya,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lorina Damastuti menjelaskan, bahwa pembangunan masjid tahap pertama bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp 12 miliar dimulai Oktober 2016 dan ditarget selesai Desember 2016.
“Karena waktu yang singkat, kontraktor ini meminta perpanjangan waktu hingga Februari 2017, namun tidak selesai. Anggaran baru terserap Rp8 miliar dan sisanya dikembalikan ke Jabar,” ujarnya.
Lorina mengaku, Pembangunan Masjid Agung sebenarnya membutuhkan anggaran sekitar Rp 50 miliar-Rp 60 miliar dan dibutuhkan juga waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikannya.
“Kita mengusulkan agar penganggaran dilakukan dengan metode tahun jamak (multiyears) yang akan ditarget selesai 2019,” bebernya.
Namun saat ini, lanjut dia, masih tengah proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan alokasi anggaran Rp3,7 miliar bersumber dari APBD Perubahan.
“Selebihnya akan dialihkan ke kegiatan lain, saat ini kami sedang lelang ulang, tahun ini, tadinya kami usulkan Rp50 miliar, namun selalu gagal lelang lantaran waktu yang singkat,” jelasnya.
Sekedar informasi, kontraktor pembangunan Masjid Agung pada tahap pertama tahun 2016 yaitu PT. Anelti Christua Jaya asal Jakarta yang kini telah habis masa kerjanya sejak Februari 2017 lalu akan diblacklist.
“saat ini dalam proses pengajuan ke LKPP sedang kita ajukan proses blacklist-nya,” tutupnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment