Banner 1

Wednesday, 15 November 2017

Telat Bikin Akta, Warga Kabupaten Bogor Ini Diminta Rp1,5 Juta



Jauhnya akses Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor dari Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur membuat warga kesulitan mengurus segala administrasi kependudukan. Hal inilah yang ternyata dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan.

Tak tanggung-tanggung, mereka memasang tarif pembuatan akta kelahiran dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. “Kalau tepat waktu hanya Rp500 ribu. Kalau terlambat 60 hari Rp1,5 juta,” keluh Asnawi (45) warga Kampung Surupan RT02/05 Desa Cibadak.

Karena tarif yang relatif tinggi itu, Asnawi megaku tak bisa membuatkan akta kelahiran pada anak-anaknya. Termaksud cucu-nya yang bernama Nita. “Anak saya buat akta sendiri. Dan sekarang cucu saya belum punya, karena anak saya blum sanggup. Tarifnya mahal,” tukasnya.

Informasi yang dia dapat, pembuatan akta kelahiran dengan tarif tinggi, dikarenakan menggunakan jasa pegawai desa. Sehingga, pembuatan akta terkesan mahal. “Pegawai desa yang jalanin. Untuk ongkos bolak-balik dan biaya saksi,” tukasnya.

Mendapat informasi itu, Kades Cibadak, Ujung Saputra memastikan tak ada pegawai desa yang memasang tarif  pembuatan akta kelahiran. Menurutnya, pertolongan yang diberikan pegawai desa pada warga yang membutuhkan akta kelahiran sebatas mengantar ke Kantor Disdukcapil .

“Saya yakin, warga itu salah informasi. Karena pegawai desa kami membantu warga dengan mengantar mereka ke Disdukcapil,” tukasnya.

Upaya pendampingan itu dilakukan agar warga terbiasa mengurus administrasi pribadi. Sehingga, warga Desa Cibadak menjadi warga yang tertib administrasi. “Kalau mereka sudah terbiasa ke Disdukcapil. Nanti bisa sendiri dan perlahan bisa mandiri,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment