Banner 1

Friday, 17 November 2017

Taman Safari Resmi Laporkan Para Pelaku Pemberi Miras kepada Satwa, tapi…


Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat terus mengawal kasus pencekokan miras hewan.

Hari ini, Kamis (16/11/2017) TSI resmi memberikan laporan ke Polres Bogor terkait diberikannya miras kepada satwa.

“Saat ini tim pelapor ada di Polres Bogor Cibinong. Demikian update terbaru yang bisa kami sampaikan, terimakasih,” kata Humas TSI Yulius H. Suprihardo kepada pojokjabar, Kamis (16/11/2017).

Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP AM. Dicky Pastika, mengatakan, akan mendalami perekam video.

“Terkait dengan minuman keras kepada hewan di Taman Safari telah melakukan penelusuran terhadap video yang beredar kita pelajari dari akun yang bersangkutan,” ucapnya.

Setelah ditelusuri, lanjut Dicky, Polres sudah mengidentifikasi dua nama yang melakukan tindakan tersebut yakni BB dan AA.

“Yang saat ini sedang kami sedang proses dalam melakukan pemeriksaan,” ungkap dicky.

Dicky menjelaskan, sesuai Undang-undang ancaman masuk pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pencekokan hewan yang dilakukan oleh sekelompok remaja bisa dikenakan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Petugas penyidik akan berkordinasi dan melayangkan surat panggilan.

“Bisa dikenakan Tipiring ya tiga bulan penjara. Saat ini akan segera melakukan surat pangilan,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Bogor telah berkordinasi dengan pihak manajemen TSI. Terkait profesi pelaku yang dikabarkan model, Kapolres akan tanyakan pekerjaannya.

“Dari model salah satu akunnya. Nanti akan kita tanyakan pekerjaannya apa,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment