Banner 1

Friday, 17 November 2017

Rusak Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jabar Periksa Limbah Milik PT. Meiya Button, Ini Hasilnya


Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan penyelidikan terhadap PT. Meiya Button karena diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan bahwa di sekitar perusahaan PT. Meiya Button ditemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui proses IPAL, pembuangan sludge di media lingkungan, dan diluar TPS B3.

Diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, ukl/upl, dan TPS B3.

“Tujuannya yah untuk untuk mengurangi biaya perusahaan,” ujarnya, Kamis (16/11.2017).

Kini untuk untuk pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian membawa beberapa barang bukti.

“Kita amankan limbah cair yang diambil dari outlet PT. MEIYA BUTTON yang selanjutnya dilakukan pengecekan secara laboratorium,” pungkasnya.

Kini pihak perusahaan jika terbukti akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, PAsal 104 dan Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(adi/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment