Banner 1

Wednesday, 1 November 2017

Satpol PP Kota Cimahi Segel Bangunan Setengah Jadi di Jalan Gandawijaya


CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyegel ruko yang berada di Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Senin (30/10/2017). Hal itu dilakukan karena ruko tersebut menyalahi aturan dengan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari pantauan, ruko yangmasih dalam proses pembangunan tahap akhir itu disegel sekitar pukul 16.30 WIB Anggota Satpol PP Kota Cimahi langsung melakukan pemasangan garis kuning di ruko yang memiliki dua lantai itu.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP Cimahi, Aris Permono, pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

Hingga bangunan itu sudah hampir rampung proses pembangunannya, lanjut dia, pemilik maupun penanggungjawab sama sekali tidak berusaha berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengurus perizinan.

“Seharusnya pemilik ini mengurus izin sebelum melakukan pembangunan,” katanya.

Sebetulnya, Satpol PP bukan tidak mengetahui pembangunan ruko tersebut. Dikatakan Aris, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP) 1, 2, hingga SP 3, namun tidak ada respon dari pemilik bangunan.

“Bangunan ini terpaksa kita segel karena tidak mengindahkan peraturan di Kota Cimahi. Semantara ini kita kosongkan dulu bangunan termasuk para pekerjanya,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakulan kajian mengenai pemanfaatan tata ruang bangunan ruko tersebut sebelum izin diterbitkan oleh dinas teknis. Terlebih, bangunan tersebut awalnya hanya akan dibangun satu lantai.

“Kita akan tindak lanjuti terus sampai tuntas,” tegas Aris.

Kendati demikian, apabila pemilik ingin segel bangunannya dibuka, lanjutnya, maka harus segera mengurus perizinan ke dinas terkait. Namun, jika hasil kajian dari dinas teknis harus ada perubahan, maka hal itu harus dipatuhi.

“Kajian dari dinas teknis juga bisa berfungsi sebagai rekomendasi. Bangunannya untuk apa ketinggiannya berapa dan apa fungsinya,” terangnya.
(gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment