Tuesday, 14 November 2017
Home »
metropolitan
» Terlibat Pungli, PNS di Kabupaten Bogor Ini Terancam Dipecat
Terlibat Pungli, PNS di Kabupaten Bogor Ini Terancam Dipecat
Dua pegawai negeri sipil (PNS), Kelurahan Ciri Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor yang tertangkap Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Citeureup terancam dipecat.
“Kalau sudah pelanggaran pidana yang tergolong pungli, maka bisa saja pelaku kehilangan statusnya sebagai PNS,” ujar Kasi Deteksi Dini pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Herman S.
Dia menerangkan, aksi nekat kedua PNS berinisial JU dan MW yang mengutip uang kepada para pedagang Kaki lima (PKL) pasar Citeureup, layak menjadi perhatian semua anggota Satpol PP bahkan umumnya para PNS.
Meski demikian, wewenang penindakan menjadi tugas SeksiBimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Oknum PNS ini menggunakan atribut Satpol PP setiap melakukan aksinya. Karenanya, bisa saja kami bina melalui bagian bimbingan masyarakat,” ucapnya.
Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan lurah Cirimekar. Alhasil, pembinaan silahkan dilakukan oleh kelurahan. “Saat ini kedua oknum itu jadi tanggungjawab kelurahan,” singkatnya.
Terpisah, Lurah Cirimekar, Rameni mengaku telah mendapat informasi keterlibatan anggotanya dalam aktivitas pungli di Pasar Citeureup. Namun soal sanksi nampaknya Rameni lebih memilih jalan aman melakukan pembinaan daripada memberi sanksi.
“Benar itu adalah anak buah saya. Karena itu akan saya bina,” singkatnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment