Wednesday, 15 November 2017
Terciduk, Korlap Viking Otak Pengeroyokan Jakmania Cikarang
CIKARANG UTARA – Anggota Reskrim Polsek Cikarang dan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat dari 17 pelaku pengeroyokan dua suporter Persija Jakarta (Jakmania), dan salah satunya meninggal dunai.
Saat polisi berusaha mengamankan para tersangka, ada perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menjelaskan, pada hari Senin (13/11/2017) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, tersangka RL (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang merupakan koordinator lapangan (korlap) Viking Pelaukan dan AR (DPO) sebagai Korlap Viking Tanggul, menginstruksikan anggotanya berkumpul di Tanggul Kampung Pelaukan Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi untuk mencegat suporter Persija yang bakal melintas usai menyasikan klub kebanggaannya saat itu bertanding di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.
Setelah itu, kata Asep, kelompok Viking berjalan menuju Tugu perbatasan Desa Karang Asih – Desa Sukaraya. Namun, aksi kelompok Viking dibubarkan warga dan pihak kepolisian sektor Cikarang, sehingga kelompok Viking pindah ke Gang Kawi.
“Selanjutnya, tersangka RL dan BDG menyamar sebagai kelompok Jakmania dengan menggunakan sepeda motor menuju Kampung Pilar untuk memantau rombongan The Jak,” ujar Asep saat melakukan pres release di Mapolsek Cikarang, Selasa (14/11/2017).
Setelah dapat target (korban), tambah Asep, yang menggunakan sepeda motor langsung diikuti oleh tersangka RL dan BDG, dan saat melintas di TKP, tersangka BDG berteriak “Ni… ni… The Jak”, sehingga kelompok Viking yang sudah menunggu langsung menghadang dan terjadi keributan.
“Salah satu tersangka MB langsung membacok korban yang melintas di jalan, sehingga terjatuh. Kemudian, para tersangka lain melakukan pengeroyokan hingga korban tidak berdaya dengan kondisi terkapar di jalan dengan berlumuran darah, pada akhirnya satu anggota kelompok The Jak meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, para pelaku membubarkan diri,” tuturnya.
Tidak lama kemudian, pihak kepolisian yang melakukan pengawalan kelompok The Jak melihat korban tergeletak di jalanan, dan langsung dibawa ke RS Bakti Husada, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Ditambahkan Asep, kejadian tersebut memang sudah direncanakan. “Dalam kejadian tersebut korban diketahui berjumlah dua orang, satu orang meninggal dunia (almarhum Rizal Yanwar) karena mengalami luka pada leher dan lengan, satu orang lainnya (Aji) masih dirawat di RS,” ucapnya.
Tidak lama peristiwa pengeroyokan terjadi, polisi langsung mengidentifikasi para pelaku, sehingga mudah dilakukan penangkapan. “Pelaku yang diamankan polisi, yaitu AN alias KL (34), AS alias PC (22), TT (22), TH alias KR (27). Sedangkan, 13 orang lainnya masuk DPO, diantaranya polisi sudah mengantongi identitas tiga orang pelaku lainnya, yaitu RL (DPO), AR (DPO) dan BDG (DPO),” terang Asep.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah Kujang, satu buah balok kayu, satu batang besi gancu sepanjang 70cm, batu bata.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan modus operandi para tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong, dan alat bantu berupa senjata tajam dan balok kayu.
“Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Asep.
Ia juga mengimbau, ke 13 orang yang saat ini menjadi DPO agar segara menyerahkan diri. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
(and)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment