Wednesday, 1 November 2017
Sidang Pandawa Group: Saksi Bergantung dengan Pandawa
DEPOK – Sidang ke-17 kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, beragendakan saksi dari terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh terdakwa ada empat orang, yang kesemuanya adalah saksi yang meringankan (A de Charge).
Adapun keempat saksi tersebut merupakan nasabah pandawa yang merasa diuntungkan dengan bisnis yang dijalankan oleh Dumeri alias Salman Nuryanto. Kuasa hukum Salman Nuryanto, Ramjahif mengatakan, keempat saksi antara lain Atam, Henik Wahyuningsi, Sanah Sunarti, dan Erwin Primajaya yang kesemuanya adalah nasabah Pandawa.
Atam yang merupakan pengusaha bengkel sepeda, mengaku sangat bergantung dengan Pandawa. Akibat Pandawa diberhentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usahanya langsung menurun drastis.
“Menurut pengakuan saksi, ia tidak merasa dirugikan dengan Pandawa, malah diuntungkan,” kata Ramjahif usai persidangan, Senin (30/10/17). Atam mengaku meminjam uang kepada Pandawa sebesar Rp2 juta. Kemudian setelah mendapat keuntungan dari usahanya, ia menginves ke Pandawa sebesar Rp10 juta.
JPU, Rizky mengatakan, dalam proses peminjamannya, saksi tidak melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota Pandawa. Sedangkan prinsip dari koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota.
“Saat ditanyakan kartu anggota koperasi, saksi mengaku tidak memilikinya, dan dirinya tidak mengetahui apakah jadi anggota koperasi atau bukan,” kata Rizky.
Sidang sempat ricuh, karena para pendukung Pandawa datang berbondong-bondong hingga memenuhi Ruang Sidang Garuda PN Kota Depok. Majelis hakim, Yulinda selalu mengetuk palu sidangnya untuk menertibkan peserta sidang.
Salah satu kuasa hukum dari Deni Kurniawan, Martin Gea mengungkapkan, pihaknya belum mengajukan saksi. Karena Martin tidak mengetahui agenda pada sidang ke-17 tersebut merupakan keterangan saksi.
“Saya tidak mengajukan saksi, karena tidak mengetahui kalau sekarang agenda saksi,” kata Gea kepada majelis hakim.
(radar depok/ade)
sumber:pojksatu.id
Related Posts:
Hampir Seluruh Muka Diperban, Rachel Harus Menjalani Perawatan Insentif BANDUNG BARAT – Seorang siswi kelas 5 SD, Rachel Heriani (11) harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hampir seluruh wajahnya dibalut perban akibat mengalami luka bakar serius usai te… Read More
KPU Putuskan Setiap Partai Politik Wajib Melewati Sipol KABUPATEN BANDUNG – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan semua Partai Politik parpol(Parpol) calon peserta Pemilaham Umum (Pemilu) 2019 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)sebelum serahka… Read More
Hadiri Pelantikan PW IPNU, Demiz Minta Pelajar NU Ubah Mainset Masa Depan BANDUNG – Meski tidak dihadiri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan pelantikan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jabar masa khidmat 2017-2020 tetap berjalan hikmat.Pelantikan berlangsung di … Read More
Longsor di Ibun Kabupaten Bandung, Satu Rumah Tertimbun KABUPATEN BANDUNG – Satu rumah tertimbun longsor, kejadian ini terjadi di Kampung Pasir Rincang RT 02/RW 02, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (9/10/2017) malam.Meski tidak ada korban jiwa atau luka-luka… Read More
Bawaslu Minta KPU Jabar Segera Rumuskan Jadwal Kampanye BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk segera merumuskan jadwal kampanye pada penyelenggaraan Pilgub, Pilwalkot dan Pileg. Hal itu meminimalisir gesekan antar s… Read More
0 komentar:
Post a Comment