Banner 1

Wednesday, 1 November 2017

Sidang Pandawa Group: Saksi Bergantung dengan Pandawa


DEPOK – Sidang ke-17 kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, beragendakan saksi dari terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh terdakwa ada empat orang, yang kesemuanya adalah saksi yang meringankan (A de Charge).

Adapun keempat saksi tersebut merupakan nasabah pandawa yang merasa diuntungkan dengan bisnis yang dijalankan oleh Dumeri alias Salman Nuryanto. Kuasa hukum Salman Nuryanto, Ramjahif mengatakan, keempat saksi antara lain Atam, Henik Wahyuningsi, Sanah Sunarti, dan Erwin Primajaya yang kesemuanya adalah nasabah Pandawa.

Atam yang merupakan pengusaha bengkel sepeda, mengaku sangat bergantung dengan Pandawa. Akibat Pandawa diberhentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usahanya langsung menurun drastis.

“Menurut pengakuan saksi, ia tidak merasa dirugikan dengan Pandawa, malah diuntungkan,” kata Ramjahif usai persidangan, Senin (30/10/17). Atam mengaku meminjam uang kepada Pandawa sebesar Rp2 juta. Kemudian setelah mendapat keuntungan dari usahanya, ia menginves ke Pandawa sebesar Rp10 juta.

JPU, Rizky mengatakan, dalam proses peminjamannya, saksi tidak melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota Pandawa. Sedangkan prinsip dari koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota.

“Saat ditanyakan kartu anggota koperasi, saksi mengaku tidak memilikinya, dan dirinya tidak mengetahui apakah jadi anggota koperasi atau bukan,” kata Rizky.

Sidang sempat ricuh, karena para pendukung Pandawa datang berbondong-bondong hingga memenuhi Ruang Sidang Garuda PN Kota Depok. Majelis hakim, Yulinda selalu mengetuk palu sidangnya untuk menertibkan peserta sidang.

Salah satu kuasa hukum dari Deni Kurniawan, Martin Gea mengungkapkan, pihaknya belum mengajukan saksi. Karena Martin tidak mengetahui agenda pada sidang ke-17 tersebut merupakan keterangan saksi.

“Saya tidak mengajukan saksi, karena tidak mengetahui kalau sekarang agenda saksi,” kata Gea kepada majelis hakim.
(radar depok/ade)


sumber:pojksatu.id

0 komentar:

Post a Comment