Banner 1

Wednesday, 22 November 2017

Satpol PP Kota Bogor Akan Amankan Anak Dibawah Umur yang Menjadi Pengatur Lintas


Satpol PP Kota Bogor menanggapi kasus  anak dibawah umur yang menjadi pengatur lalu lintas di Jalan Raya Taman Cimanggu, tepatnya di pertigaan Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Hery  Karnadi mengatakan bahwa tidak sepantasnya anak dibawah umur menjadi pengatur lalu lintas.

“Menurut saya tidak semestinya mereka ada di jalan mengatur lalin,” ucapnya, Selasa (21/11/2017)

Ia pun menanyakan, bagaimana bisa anak dibawah umur tersebut mengatur lalu lintas.

“Apa yang bisa dilakukan oleh anak seumuran itu untuk  lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya akan segera menindak lanjuti kejadian tersebut, dikatakannya itu tidak pantas anak diperlakukan seperti itu.

“Besok kita patroli di jalan, mudah mudahan bisa bersama dengan disdik,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahruddin,  mengaku terkejut mendengar perihal itu. Pasalnya anak tersebut harus fokus sekolah dan tidak boleh dibiarkan bekerja seperti itu.

“Ngga boleh dibiarkan, anak ini harus fokus sekolah. Harus segera dihentikan. harus dibantu jika dia punya masalah keuangan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Lebih jauh ia bertanya, bahwa dirinya kaget dan ingin mengetahui keberadaan anak tersebut.

“Itu dimana kang? kalau dari SD Kota saya segera turunkan tim,”ujarnya.




sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment