Banner 1

Tuesday, 7 November 2017

Samsat Cibinong Bidik Pajak Kendaraan Bermotor dari 1.607.114 Unit Kendaraan


Samsat Cibinong terus menggeber pendapatan, melalui pajak kendaraan bermotor (PKB). Beragam upaya telah dilakukan, mulai operasi gabungan bersama Polres Bogor, Polsek, samsat keliling, outlet-outlet, hingga samsat yang ada di kantor desa.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, Ateng Kusnandar mengatakan, upaya yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik. Target di setiap triwulannya selalu tercapai.

Bahkan, triwulan ketiga yang berakhir September lalu mencapai angka tertinggi di Jawa Barat dengan mengalahkan target capaian 34 cabang lainnya. “90,21 persen untuk PKB, 99,68 persen untuk BBNKB1, dan 121.12 persen untuk BBNKB2,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Rabu (01/11/2017).

Untuk mengakhiri triwulan keempat yang tersisa dua bulan lagi, Ateng optimis dapat melebihi target tahun sebelumnya yang mencapai angka 104 persen. “Tahun depan, diperkirakan bisa lebih, karena saat ini saja sudah mencapai 90,21 persen. Kemungkinan bisa mencapai 106 persen,” tuturnya.

Rencananya, ke depan samsat akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor. Hal itu, untuk mempermudah perusahaan atau karyawan yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajaknya.

“Rencananya minggu depan kami lakukan. Nanti ada MoU juga dengan perushaan agar kita bisa datang terjadwal sesuai kesepakatan,” imbuhnya.

Ateng melanjutkan, target utama samsat memang PKB karena di Kabupaten Bogor cukup tinggi mencapai Rp472.691.000.000. Hingga pekan lalu, pajak yang sudah berhasil dicapai mencapai angka Rp426.374.544.850.

“Untuk di Kabupaten Bogor jumlah kendaraan bermotor mencapai 1.607.114 unit. Untuk roda empat 186.940 atau 8,6 persen dan roda dua mencapai 1.420.174 atau 91,4 persen,” tukasnya.

Ia pun meminta, kepada masyarakat taat membayar pajak agar tidak terkena denda. Karena jika wajib pajak taat membayar pajak, ada hadiah menarik dari samsat. Yakni tiga unit motor yang diberikan pada penganugerahan wajib pajak tepat waktu.

“Setiap tahunnya ada tiga unit motor untuk diserahkan kepada WP yang taat membayar pajak. Kalau masyarakat ada yang sudah menjual motornya, segera laporkan juga agar tidak terkena pajak progresif dan manfaatkan pembayaran PKB melalui E-Samsat,” paparnya.



sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment