Tuesday, 14 November 2017
Nah Lho… 70 ASN, 5 Anggota TNI Jadi Anggota Partai Politik
BEKASI – KPU Kota Bekasi menemukan ada 70 Aparatur Sipil Negara (ASN), lima anggota TNI dan satu anggota Polri sebagai anggota partai politik. Temuan itu berdasarkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
“Sudah diklarifikasi, ada yang memang sudah pensiun, ada yang juga masih aktif. Untuk ASN yang masih aktif, kita sudah datangi dan memberikan surat pernyataan bukan anggota parpol. Itu sudah dicoret karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Anggota KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, beberapa waktu lalu.
Kata Yayah, hingga saat ini KPU masih menyelesaikan klarifikasi kegandaan keanggotan eksternal yang tidak memenuhi syarat dan proses unggah ke Sipol KPU pusat.
Pengecekan kegandaan dengan partai lain tersebut dari hasil generate Sipol KPU RI. Nantinya, KPU akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan.
“Untuk temuan dari hasil penelitian administrasi berupa yang tidak memenuhi syarat seperti PNS, TNI, Polri dan di bawah umur, itu juga diklarifikasi dengan mendatangi rumahnya,” ucapnya seraya mengatakan verifikasi administrasi ini akan dilakukan hingga 15 November 2017.
Fokus verifikasi, lanjut dia, adalah memastikan yang bersangkutan benar menjadi anggota partai. Karena dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa PNS, TNI dan Polri tidak boleh berpolitik.
“Sebenarnya keterlibatan PNS sebagai anggota partai tidak dibenarkan. Namun KPU harus tetap melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data anggota yang disampaikan parpol ke KPU,” katanya.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menganggap ada kemungkinan PNS yang terdata itu tidak tahu kalau nama dan datanya dimasukkan sebagai anggota partai.
“Karena itulah, sehingga kita turun melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa para PNS itu benar-benar tidak terlibat di parpol,” ujarnya.
Jika mengacu pada keanggotaan parpol ganda yang telah selesai diverifikasi KPU, banyak yang mengaku tidak tahu kalau nama dan datanya terdaftar di partai lain.
“Kita tidak mempersoalkan status PNS-nya, itu urusan lain. Yang kita persoalkan keanggotaan partainya, karena PNS tidak boleh menjadi anggota partai atau sebaliknya partai tidak boleh melibatkan PNS menjadi anggota partai,” ungkapnya.
(sar)
Sumber:Pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment