Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Lagi dan Lagi, Walikota Depok Mangkir dari Panggilan Ombudsman


DEPOK – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) marah sejadinya, rabu (15/11/17). Biang keroknya, dalam panggilan ketiga yang dilayangkan lembaga negara itu, lagi-lagi Walikota Depok tidak hadir dan kembali diwakilkan ke bilangan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perwakilan ASN tertinggi tersebut antara lain, Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Widyati Riyandani, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi MiRaz dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Depok, Lienda Ratnanurdianny.

Dalam pertemuan yang berjalan kurang lebih 45 menit di ruang Rapat Utama Ombudsman RI. Para perawkilan Pemkot Depok tersebut meminta maaf terkait ketidakhadiran Walikota Depok dalam pertemuan tersebut.

Komisioner Ombudsman RI, Profesor Andrianus Meliala mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, ORI meminta kepada perwakilan Walikota untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masuk ke tanah milik pelapor ORI seluas kurang dari 2 meter tersebut.

“Waktu yang diberikan 14 hari kalender, sejak pertemuan hari ini. Jika tidak melakukannya, maka upaya panggil paksa walikota otomatis dilakukan,” kata Andrianus kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Rabu (15/11/2017).

Lebih jauh Andrianus mengatakan, jikalau Walikota Depok masih menghindar, maka sesuai Pasal 44 UU ORI, pihaknya akan melaporkan walikota kepada pihak kepolisian dengan sangkaan menghalang-halangi pemeriksaan ORI.

“Terlepas dari itu, perlu dicatat bahwa Walikota Depok adalah pejabat publik pertama yang menolak panggilan ORI. Padahal hampir semua menteri dan gubernur datang saat dipanggil. Ini mencerminkan perilaku walikota yang tidak pas secara kelembagaan,” beber Andrianus.

Menimpali permasalahan tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan, sudah memenuhi pangilan Ombdusman dengan mengutus perwakilan plt Sekda Widayanti dan Kasatpol PP Kota Depok Dudi Miraz, Rabu (15/11/17). Bahkan, Idris berangapan persoalan pemangilan oleh Ombudsman sudah selesai.

“Sudah selesai, saya utus perwakilan. Jangan tanya lagi ya karena sudah selesai,” ucap Idris langsung masuk ke dalam mobil dinasnya, rabu (15/11/17).

Lalu dia pun membantah, jika dirinya mangkir dalam pemanggilan Ombudsman terkait kasus penyerobotan tanah. “Yang disebut mangkir itu jika saya mengabaikan pemanggilan.

Kemudian kalau saya tidak menjelaskan, saya mengabaikan surat. Itu baru dinamakan mangkir,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini pihaknya selalu bersikap kooperatif. ”Ini kasus perdata. Kami sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua,” jelas dia.

Lalu dia menjelaskan lagi, bila tidak bisa hadir dipemangilan pertama karena saat itu sedang berada di Jepang, dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP.

Dirinya memaparkan sebelumnya kasus tersebut sudah dimediasi, antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini.

”Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya, kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter,”katanya.

Menurutnya, jangan sampai masalah perdata tersebut menimbulkan kericuhan hal lainnya.”Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan,” tambahnya.

Idris juga meyakini dalam menghadapi masalah tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum.

”Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silahkan dicek dan dilihat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap,” tegasnya.
(RD/irw/ade/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment