POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Ribuan warga
Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi meminta proses hukum Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama dipercepat.
Pasalnya, Ahok terbukti melakukan penghinaan seperti dalam video yang banyak diunggah di media sosial.
Dalam aksinya kali ini, ribuan warga tersebut melakukan
penandatanganan petisi di atas kain putih sepanjang 500 meter, yang
selanjutnya diarak mengelilingi Palabuhanratu, Jumat (11/11/2016).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin
mengatakan, penandatanganan kain putih tersebut merupakan bentuk
dukungan proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan
Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
“Kegiatan ini serentak di Indonesia. Tanda tangan yang ini nanti kita
serahkan ke pusat sebagai bentuk dukungan moril kepada MUI pusat,”
jelasnya.
Menurut Ajengan Oman, sapaan karib KH Komarudin, persoalan dugaan
penistaan agama mau bagaimana pun harus dituntaskan secara hukum yang
seadil-adilnya.
"Kami akan terus mengawal bersama ormas Islam lainnya berikut para
santri dari berbagai pesantren yang ada di Kabupaten Sukabumi dan ini
harus selesai,” harapnya.
Sementara, Kabag Keagamaan Pemda Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar
mengapresiasi kegiatan yang digelar di Masjid Agung Palabuhanratu ini.
“Apalagi, ulama dalam hal ini MUI telah memberikan pendapat pada 27 September 2016 yang mana pendapat ulama tersebut kedudukannya lebih tinggi dari fatwa MUI yang menyatakan bahwa hal tersebut memang dugaan penistaan agama,” ungkap Ali.
sumber : jabar.pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment