Banner 1

Monday, 14 November 2016

Percepat Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Istighosah dan Tanda Tangan


POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Ribuan warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi meminta proses hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama dipercepat.
Pasalnya, Ahok terbukti melakukan penghinaan seperti dalam video yang banyak diunggah di media sosial.

Dalam aksinya kali ini, ribuan warga tersebut melakukan penandatanganan petisi di atas kain putih sepanjang 500 meter, yang selanjutnya diarak mengelilingi Palabuhanratu, Jumat (11/11/2016).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin mengatakan, penandatanganan kain putih tersebut merupakan bentuk dukungan proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

“Kegiatan ini serentak di Indonesia. Tanda tangan yang ini nanti kita serahkan ke pusat sebagai bentuk dukungan moril kepada MUI pusat,” jelasnya.

Menurut Ajengan Oman, sapaan karib KH Komarudin, persoalan dugaan penistaan agama mau bagaimana pun harus dituntaskan secara hukum yang seadil-adilnya.

"Kami akan terus mengawal bersama ormas Islam lainnya berikut para santri dari berbagai pesantren yang ada di Kabupaten Sukabumi dan ini harus selesai,” harapnya.

Sementara, Kabag Keagamaan Pemda Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengapresiasi kegiatan yang digelar di Masjid Agung Palabuhanratu ini.
Diungkapkan Ali, penistaan agama di depan umum aturannya terdapat dalam hukum KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Apalagi, ulama dalam hal ini MUI telah memberikan pendapat pada 27 September 2016 yang mana pendapat ulama tersebut kedudukannya lebih tinggi dari fatwa MUI yang menyatakan bahwa hal tersebut memang dugaan penistaan agama,” ungkap Ali.

sumber : jabar.pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment