“Hari ini (Jumat, 11/11/2016) kami layangkan surat teguran supaya bangunan ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” ujar Camat Cibadak, Abdul Rivai kepada Radar Sukabumi, Jumat (11/11/2016).
Menurut Abdul Rivai, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, jarak bangunan dari sempadan sungai
paling sedikit 10 meter.
Namun faktanya, bangunan yang kini tengah dalam proses itu tepat berada di bibir sungai.
“Kan ini sudah tidak sesuai. Makanya, kami tegur mereka supaya memerhatikan acuan perizinan yang dikeluarkan,” imbuhnya.
Disinggung apakah akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di
sepanjang sempadan sungai, orang nomor satu di Kecamatan Cibadak ini
mengaku belum melangkah ke arah sana.
Kalau pun harus melakukan tindakan represif, maka pihaknya akan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.
“Kita lihat saja hasil evaluasi dari PSDA Provinsi Jawa Barat. Kalau
pun harus dibongkar, nanti akan ada tahapan yang harus ditempuh,”
singkatnya.
Tokoh masyarakat setempat, Yusep Muharram menambahkan, dengan adanya
kejadian longsor ini, seharusnya dijadikan sebagai awal oleh Pemerintah
Kabupaten Sukabumi untuk melakukan inventarisir bangunan yang berada di
sepanjang aliran sungai.
“Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk
inventarisir bangunan yang berada di sepanjang aliran sungai. Regulasi,
harus benar-benar dikawal dan ditegakkan,” timpalnya.
Seperti di daerah lain, lanjut Yusep, pemda dengan kewenangannya bisa
melakukan upaya penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang aliran
sungai.
Selain melanggar aturan, juga keberadaan bangunan di sepanjang aliran sungai ini akan membahayakan warga yang menempatinya.
“Kasihan masyarakat kalau ini dibiarkan. Karena bagaimana pun, mereka harus diingatkan,” singkatnya.
sumber : jabar.pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment