Banner 1

Monday, 14 November 2016

Pasca Terjadinya Longsor, Camat Cibadak Sukabumi Surati Pemilik Gedung


POJOKJABAR.com, SUKABUMI – Pasca terjadinya longsor yang menutup sebagian Sungai Leuwipanjang Kelurahan/Kecamatan Cibadak belum lama ini, Pemerintah Kecamatan Cibadak langsung melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan supaya disesuaikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan.
 
“Hari ini (Jumat, 11/11/2016) kami layangkan surat teguran supaya bangunan ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” ujar Camat Cibadak, Abdul Rivai kepada Radar Sukabumi, Jumat (11/11/2016).

Menurut Abdul Rivai, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, jarak bangunan dari sempadan sungai paling sedikit 10 meter.
Namun faktanya, bangunan yang kini tengah dalam proses itu tepat berada di bibir sungai.

“Kan ini sudah tidak sesuai. Makanya, kami tegur mereka supaya memerhatikan acuan perizinan yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Disinggung apakah akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan di sepanjang sempadan sungai, orang nomor satu di Kecamatan Cibadak ini mengaku belum melangkah ke arah sana.

Kalau pun harus melakukan tindakan represif, maka pihaknya akan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya.

“Kita lihat saja hasil evaluasi dari PSDA Provinsi Jawa Barat. Kalau pun harus dibongkar, nanti akan ada tahapan yang harus ditempuh,” singkatnya.

Tokoh masyarakat setempat, Yusep Muharram menambahkan, dengan adanya kejadian longsor ini, seharusnya dijadikan sebagai awal oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan inventarisir bangunan yang berada di sepanjang aliran sungai.

“Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk inventarisir bangunan yang berada di sepanjang aliran sungai. Regulasi, harus benar-benar dikawal dan ditegakkan,” timpalnya.

Seperti di daerah lain, lanjut Yusep, pemda dengan kewenangannya bisa melakukan upaya penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai.

Selain melanggar aturan, juga keberadaan bangunan di sepanjang aliran sungai ini akan membahayakan warga yang menempatinya.

“Kasihan masyarakat kalau ini dibiarkan. Karena bagaimana pun, mereka harus diingatkan,” singkatnya.

sumber : jabar.pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment