Friday, 3 November 2017
Korban Pengembang GGS, ‘Kembalikan Uang Kami, Penjarakan Pejabat PT ABM'
BEKASI – Ratusan warga korban pengembang perumahan Green Gading Setu (GGS) ramai-ramai berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kemarin. Mereka menuntut PT Agung Buana Mandiri (ABM) selaku pengembang perumahan bersubsidi GGS itu mengembalikan uang down payment (DP) yang sudah mereka setorkan tapi rumah tak kunjung dibangun.
Selain menuntut pengembalian uang yang sudah mereka setor, mereka juga menuntut agar pejabat di PT ABM dipenjarakan dan perusahaan ditindaktegas karena dianggap sebagai properti penipu rakyat.
’’Kembalikan uang kami. Penjarakan pejabat PT ABM. Tindak tegas perusahaan property penipu rakyat,’’ begitu bunyi spanduk yang dipasang warga mengatasnamakan Forum Konsumen Korban Penipuan PT ABM, Kamis (2/11/2017) kemarin.
Di hari yang sama, di dalam ruang Pengadilan Negeri Bekasi sidang, kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT ABM selaku pengembang perumahan GGS, sedang berlangsung disidangkan. Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta penggugat melengkapi gugatannya.
’’Hakim juga meminta penggugat mengelompokan konsumen berdasarkan DP yang sudah dibayarkan,’’ ungkap Pratigto, salah satu orang tua korban yang turut hadir dalam persidangan kemarin.
Pratigto sendiri menduga, PT ABM selaku pengembang perumahan GGS tidak bersikap jujur kepada calon konsumennya.
’’Saya mendengar ini juga perumahan Korpri untuk pegawai Pemkab Bekasi. Tapi kan tidak pernah disampaikan ke konsumen umum,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan konsumen perumahan bersubsidi Green Gading Setu (GGS) di Kp Rawa Atug RT03 RW 06, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kecewa dengan pengembang perumahan PT Agung Buana Mandiri (ABM).
Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga sekarang, rumah yang mereka beli tak kunjung dibangun. Padahal, booking fee dan down payment (DP) sebesar Rp10 juta hingga Rp11 juta sudah mereka bayar.
(neo/zar)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment