Friday, 3 November 2017
Kejari Dalami Kasus APBD Kabupaten Bekasi yang Mengendap di Bank
CIKARANG PUSAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akan mendalami terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi yang selalu mengendap di perbankan dengan jumlah yang cukup fantastis.
Diketahui dua tahun belakangan ini, Kementerian Keuangan mencatat ada dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diendapkan di perbankan, yaitu pada Tahun 2016 sebesar Rp1,545 triliun dan Tahun 2017 sebesar Rp1,68 triliun. Rupanya anggaran yang mengendap itu menjadi pendapatan tambahan daerah dari bunga deposito 7 persen, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lainnya ditargetkan mencapai Rp70 miliar.
“Kami akan dalami dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, Kamis (2/10/2017).
Risman berjanji, pihaknya akan memproses bila ada kejanggalan dalam pengendapan APBD di perbankan, termasuk kerugian negara.
“Kalau uangnya dinikmati oleh pejabat atau kelompok maupun oknum tertentu, kami akan proses. Tapi yang jelas, kami akan lakukan pendalaman dulu,” terang Risman.
Sebelumnya, Direktur Centre For Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak supaya penyidik Kejari Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dana APBD 2017 yang mengendap di perbankan sebesar Rp1,68 triliun yang dinilai janggal.
Menurut Uchok, penulusaran itu bisa dilakukan dari rekening koran dana yang didepositokan dengan melakukan audit secara keseluruhan. “Pasti bisa lebih fantastis lagi itu jumlahnya, karena bisa jadi ada permainan disitu (bunga bank,red),” kata Uchok saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (1/11).
Ia menilai, permainan bunga deposito dari uang APBD menjadi salah satu cara pihak tertentu untuk mencari keuntungan, apalagi uang itu hanya disimpan dalam satu bank. Meski ada target pendapatan dari sektor ini, namun tidak semua dana yang didepositokan diketahui publik.
“Makanya, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi harus membandingkan bunga bank dari dana Pemkab Bekasi yang diendapkan dengan bank lain. Kalau lebih murah, maka bisa ada kerugian negara disitu,” beber Uchok.
Ditambahkan Uchok, mengendapnya APBD di bank akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi, dimana uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat jadi terhambat.
“Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin juga perlu di panggil oleh Kejaksaan untuk menjelaskan, sebab pendapatan dari bunga deposito itu hal yang sangat buruk,” tukasnya.
(dho)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment