Banner 1

Tuesday, 14 November 2017

Komitmen Pemkab Terhadap Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Tak Jelas


CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terhadap keberadaan pertanian di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lahan pertanian berkelanjutan, belum juga diajukan ke legislatif oleh pihak eksekutif.

Kendati lebih dikenal sebagai kawasan industri, perhatian terhadap sektor pertanian seharusnya tidak diabaikan. Soalnya, dalam visi dan misi Kabupaten Bekasi, masih mencantumkan pertanian.

“Kabupaten Bekasi itu (selain industri) terdiri dari sawah dan perkebunan, maka komitmen ke depan, alam yang sudah ada ini mau dipertahankan atau bergeser. Komitmen pemerintah terhadap lahan pertanian di Bekasi ini sebenarnya seperti apa?,” tanya Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Kurtubi.

Diungkapkan Edi, sebelum dunia industri masuk, Kabupaten Bekasi merupakan daerah agraris. Namun karena minimnya komitmen Pemkab Bekasi, sektor agraris kian tergerus seiring masuknya industri. Bahkan dalam beberapa kesempatan, pemerintah lebih membanggakan Kabupaten Bekasi sebagai sektor industri daripada pertanian.

“Kabupaten Bekasi kan agraris, tiba-tiba datang dunia industri, kan menggeser lahan itu. Makanya, komitmen Pemkab Bekasi terhadap lahan pertanian mau diprosentasikan antara industri, pertanian dan pemukiman atau mau bergeser keseluruhan?,” ujar Edi lagi.

Menurut Edi, Pemkab Bekasi harus memiliki komitmen terhadap pertanian dengan pengajuan lahan abadi. Sebenarnya Pemkab telah mengajukan anggaran untuk pembahasan Raperda itu tahun ini, namun tidak ditindaklanjuti. Hingga jelang akhir tahun, Pemkab Bekasi tak kunjung menyerahkan Naskah Akademik (NA) Raperda lahan berkelanjutan, sehingga tidak dicantumkan dalam program legislasi daerah 2017.

“Tahun ini Pemkab Bekasi melalui Dinas Pertanian menganggarkan untuk Perda, katanya hampir sudah jadi NA nya, tapi ternyata belum. Kabupaten Bekasi sudah swasembada pangan dari pertanian, jika lahannya tergerus, dikhawatirkan produksi pertanian tidak lagi mencukupi,” bebernya.

Lanjut Edi, DPRD sudah menanyakan jumlah lahan pertanian yang bakal dimasukkan sebagai lahan abadi serta lahan konkret Pemkab Bekasi untuk menjaga keutuhan lahan. Berdasarkan data yang diterima, dari 52.000 hektare lahan pertanian yang ada, hanya sekitar 15.000 hektare yang tersisa, termasuk wilayah pertanian dengan irigasi yang mencukupi. Namun dari 15.000 hektare itu, 20 persen diantaranya tidak lagi dimiliki petani.

“Saya tidak bilang itu lahan sudah dimiliki pengembang, tapi memang harus segera dikunci. Tinggal mau dihitung berapa lahan yang mau disisakan untuk pertanian. Saya kasih masukan mau dikunci di luasan berapa hektare, wilayah mana saja, kemudian untuk jangka berapa lama, apakah untuk 5 lima tahun atau bagaimana lahan itu ditetapkan jadi lahan abadi. Kemudian bisa memenuhi berapa penduduk lahan tersebut,” ucap Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menerangkan, lahan pertanian yang dijadikan lahan abadi pertanian masih ada yang dikuasai oleh pengembang perumahan. Namun, itu dinilai tidak masalah bila sudah ditetapkan Perda nya, karena pengembang tidak boleh melakukan alih fungsi.

“Ada klausul yang kami masukkan dalam Raperda, bila pengembang ingin mengalihfungsikan harus mengembalikan dua kali lipat dari lahan awal. Makanya dari sekarang ini harus dilakukan pencegahan, dinas-dinas terkait juga harus tahu, semua dinas terkait kami libatkan sebagai tim supaya Perda ini tidak hanya produk dari Dinas Pertanian sendiri,” tandas Karim.
(dho)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment