DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yaitu Siti Ummu Kalsum (33) di sebuah rumah Jalan H. Sulaiman Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, rumah tersebut diduga milik anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan. Ummu ditangkap setelah bertransaksi sabu dengan pemilik rumah.Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah itu kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Atas laporan warga, tim langsung bergerak menuju lokasi.
“Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan bukti lainnya,” ungkap Putu kepada Radar Depok, Minggu(05/02/2017).
Pelaku Ummu merupakan warga Pondok Rajeg RT07/RW01 Cibinong Kabupaten Bogor.(ent)
Berdasarkan keterangan polisi, rumah tersebut diduga milik anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan. Ummu ditangkap setelah bertransaksi sabu dengan pemilik rumah.Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah itu kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Atas laporan warga, tim langsung bergerak menuju lokasi.
“Dari tangan pelaku kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan bukti lainnya,” ungkap Putu kepada Radar Depok, Minggu(05/02/2017).
Pelaku Ummu merupakan warga Pondok Rajeg RT07/RW01 Cibinong Kabupaten Bogor.(ent)
0 komentar:
Post a Comment