Banner 1

Wednesday, 15 November 2017

Bawaslu Jabar Gandeng Kejati dan Polda Cegah Pelanggaran di Pilgub Jabar 2018


BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai bekerja menyasar pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun depan. Mereka menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar agar lebih maksimal.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto dalam Launching Tim Sentra Gakkumdu Jabar di Hotel Bidakara Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (14/11/2017).

“Berbagai indikasi pelanggaran akan dicermati untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran demi terlaksananya Pilgub Jabar yang berkualitas. Kami mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penindakan dalam sebuah wadah yang dinamakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jabar,” kata Harminus.

Pengawasan perlu dilakukan dalam setiap tahapan Pilgub Jabar. Dia mencontohkan, pelanggaran yang kerap terjadi dalam tahapan Pilgub Jabar, yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Biasanya, pelanggaran dalam penetapan DPT mencakup nama calon pemilih tidak tercantum dan muncul pemilih fiktif atau ganda. Pelanggaran tersebut bisa dikategorikan menghalanghalangi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan memenuhi unsur pidana pemilu yang dapat diproses melalui Sentra Gakkumdu.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pilgub Jabar dapat melaporkannya kepada Sentra Gakkumdu. Meski pmemiliki waktu lima hari untuk memverifikasi pelanggaran sebelum akhirnya disimpulkan, setiap laporan maupun temuan tersebut akan diproses melalui gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak laporan tersebut diterima.

Dalam gelar perkara akan ditentukan, apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Jika pelanggaran administrasi, kami yang menangani. Tapi jika terdapat unsur pidana pemilu, langsung diproses melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.

Meski begitu, sambung Harminus, sesuai aturan perundang-undangan, pelaporan dibatasi waktunya hingga 7×24 jam. Jika pelaporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan tersebut, laporan tersebut dianggap kedaluwarsa atau dianggap gugur.

Masih di tempat yang sama, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri menilai penting penanganan tindak pidana pemilu demi terciptanya Pilgub Jabar 2018 yang berkualitas.

Menurutnya, pilkada yang jujur, adil, dan transparans menjadi harapan seluruh masyarakat. Oleh karenanya, kata dia, tak salah jika pemerintah tiga kali merevisi undang-undang pemilu dama kurun waktu 2015-2017.

“Melalui Sentra Gakkumdu, kami menyamakan persepsi dalam menangani setiap pelanggaran pemilu di waktu yang sangat dibatasi. Tapi, dengan waktu yang sangat terbatas, kami berharap hasilnya maksimal,” pungkasnya.
(RBD/bbb/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment