POJOKJABAR.com, BOGOR – Meski 2017 masih sebulan bulan lagi, serikat buruh di Kota Bogor mulai merancang upah minimum kota (UMK) untuk tahun depan. Mereka mengusulkan UMK untuk Kota Hujan menjadi Rp3,6 juta. Angka ini naik dari UMK Kota Bogor 2016, yakni Rp3,022 juta.
Kamis (10/11/2016), keinginan itu pun disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka melakukan konvoi sembari membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, aksi mereka tak lain dilakukan untuk meminta rekomendasi pencabutan PP 78/2015 berkaitan dengan masalah kenaikan UMK.
“Kami sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) secara independen, yang nilainya mencapai Rp650.000. Ini artinya, tahun depan UMK haruslah naik, dari awalnya hanya Rp3.022.000 menjadi Rp3.672.000,” ungkap Budi seusai melakukan audiensi dengan Walikota Bima Arya.
Angka tersebut tidak akan tercapai, jika pemerintah menerapkan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang angkanya hanya akan naik menjadi sekitar Rp3.200.000, sejalan kenaikan inflasi juga pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen.
“Lalu, kami juga meminta untuk tidak diberlakukan upah khusus di Kota Bogor, intinya itu. Upah khusus itu, upah yang di bawah UMK. Kekhawatiran ini muncul, sebab ada kesepakatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah,” bebernya.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani






0 komentar:
Post a Comment