Banner 1

Wednesday, 16 November 2016

25 Perusahaan Angkutan Umum di Bogor Belum Berbadan Hukum


     Ilustrasi Angkutan Umum di Bogor. FOTO : Dokumen Radar Bogor. 

POJOKJABAR.com, BOGOR – Menurut data DLLAJ Kota Bogor, saat ini baru ada 24 nama perusahaan angkutan umum yang tercatat.
Dari total angkutan yang sudah berbadan hukum, 25 diantaranya belum berbadan hukum. DLLAJ juga sudah memberikan surat edaran yang menyatakan soal persyaratan minimal hasil dari verifikasi badan hukum penyedia jasa angkutan di wilayah kota Bogor.

“ Disampaikan bahwa badan hukum penyedia jasa angkutan yang sudah memenuhi persyaratan minimal sesuai Perwali nomor 20 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek. Salah satunya adalah telah menampung pemilik angkutan kota atau pemegang izin trayek angkutan kota sekurang – kurangnya 50 unit kendaraan,” bilangnya.

Dari hasil verifikasi, 14 badan hukum sudah memiliki anggota tapi belum balik nama kendaraan seperti yang disayaratkan. Sehingga 8 badan hukum yang sudah diberikan izin, 3 badan hukum 5 tahun dan 5 badan hukum 1 tahun.

Menyoal hal tersebut, ada beberapa lembaga berkaitan yang juga harus dikondisikan, seperti perusahaan finance atau leasing. DLLAJ sama sekali tak mengintervensi namun menjelaskan program penataan angkutan yang ada saat ini.


sumber : pojokjabar.com

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment