Monday, 6 November 2017
Home »
metropolitan
» Tak Berizin, Satpol PP Kecamatan Citeureup Stop Pembangunan Tower Ilegal
Tak Berizin, Satpol PP Kecamatan Citeureup Stop Pembangunan Tower Ilegal
Pengawasan pembangunan tower tak berizin terus menjadi perhatian serius Satpol PP Kecamatan Citeureup. Seperti yang dilakukan saat menghentikan pembangunan menara BTS di Desa Tajur kecamatan Citeureup, Jumát (03/11/2017).
Kepala satpol PP Kecamatan Citeureup Yadres menerangkan langkah ini dilakukan karena ada aduan warga, bahwa keberadaan tower tersebut tidak berizin.
” Pengecekan lokasi sudah kami lakukan. Karena banyak keluhan dan pemilik tak memiliki izin pekerjaan sementara kami stop sampai pemilik tower tersebut dapat memperlihatkan izinnya,” pungkasnya.
Selain itu, banyak warga yang keberatan dengan tower tersebut. Lantaran, di desa Tajur telah terdapat lebih dari dua menara BTS. “Fungsinya sama saja. Kenapa harus diperbanyak. Karena itu kami anggap alasan warga masuk akal,” ucapnya.
Meski demikian, Yadres mengaku telah mendapat informasi bahwa pemilik BTS akan mendatangi kecamatan untuk klarifikasi dan menunjukan bukti perizinan. “Senin (06/11/17) pemilik akan ke sini (kecamatan,red). Mau menunjukan bukti perizinan yang mereka punya,” tukasnya.
Meskipun pemilik tower menunjuka sikap koperatif, Satpol PP tetap akan memegang teguh pada aturan yang berlaku . “Kami akan kembalikan pada Perda yang ada. Khususnya pelarangan BTS yang berdekatan ,” ucapnya.
Terpisah Kepala Sesa Tajur, Aja Sukarja menerangkan, pihaknya menyerahkan persoalan itu sepenuhnya pada Satpol PP Kecamatan. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat keluhan dari masyarakat . “Untuk keluhan belum saya dengar. Tapi penyetopan pembangunan sudah saya dengar. Dan semua saya percayakan pada Satpol PP,” ucapnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment