Tuesday, 14 November 2017
Perceraian di Kota Cimahi Sebabkan Kemiskinan
CIMAHI – Jumlah perceraian rumah tangga yang tinggi akan berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan. Di kota Cimahi, Kantor Kementerian Agama Cimahi telah merilis jumlah perceraian setiap tahunnya.
Hasilnya, untuk setiap tahun terjadi sekitar 4 ribu sampai 5 ribu pasangan yang menikah dengan rata-rata usia 20-24 tahun. Ironisnya, angka perceraian yang terjadi pada setiap pasangan yang telah menikah justru lebih tinggi, yakni sekitar 6 ribu kasus perceraian setiap tahunnya.
Dengan demikian bisa diasumsikan, setiap bulannya, di Kota Cimahi ada sekitar 400 pasangan yang menikah, sedangkan angka perceraiannya mencapai 500 kasus setiap tahunnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Cece Hidayat, mengatakan, banyaknya kasus perceraian yang terjadi berpotensi menambah angka kemiskinan. Terlebih, dari rata-rata pemohon perceraian kebanyakan diakibatkan oleh faktor ekonomi.
“Tapi ada juga yang diakibatkan oleh media sosial yang akirnya muncul perselingkuhan. Intinya kesiapan mental yang sangat minim,” katanya.
Dia melanjutkan, melanjutkan, kebanyakan pasangan yang memilih untuk bercerai merupakan pasangan yang menikah dalam usia muda antara 20-24 tahun.
“Biasanya diusia muda masing-masing individu selalu mempertahankan egonya. Pada nggak mau ngalah jadinya,” ucapnya.
Untuk menekan tingginya angka perceraian, Kementerian Agama memiliki program bimbingan perkawinan yang nantinya, setiap pasangan yang hendak menikah, wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan mendapatkan sertifikat untuk salah satu persyaratan menikah.
Dalam bimbingan itu, diberikan materi mengenai doa bersenggama dengan pasangan. Kemudian cara membersihkan hadas setelah bersetubuh lalu, bagaimana memprogram kehidupan rumah tangga setahun, dua tahun, sampai seterusnya.
“Sejauh ini, hal-hal yang mendasar seperti itu belum banyak diketahui. Yang terpenting kita membantu mereka merencanakan masa depan perkawinan mereka,” pungkasnya.
(RBD/gat/pojokjabar)
Sumber:Pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment