Banner 1

Monday, 6 November 2017

Miris, 30 Anak di Kota Cimahi Berhadapan dengan Hukum


CIMAHI – Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABK) di Kota Cimahi sebanyak 30 orang dengan rentang usia 12-18 tahun. Mayoritas mereka adalah korban. Pihak orang tua diminta lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap putra-putri mereka.

Agustus Fajar, Kepala Bidang Sosial Dinsos P2KBP3A Kota Cimahi mengungkapkan, data tersebut didapatkannya dari berbagai sumber seperti dari Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukun Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) dan kepolisian.

Menurut Agustus, anak zaman sekarang sangat rentan berhadapan dengan hukum. Faktor lingkungan menjadi penyebab paling besar rentannya anak bermasalah dengan hukum. Contohnya, ketika mereka nongkrong, yang memungkinkan merencanakan hal di luar normal.

“Untuk meminimalisir hal tersebut, lingkung keluarga menjadi aspek yang paling memungkinkan untuk menangkal anak dari masalah hukum. Kami sering menyampaikan, bahwa ruang lingkung perlindungan anak itu dimulai dari keluarga,” katanya, kepada pewarta, Jumat (3/11/17).

Selain keluarga terdekat, tentunya peran aparatur setempat hingga pemerintah kota dibutuhkan untuk menangkal anak agar tidak melakukan hal yang negatif.

Pemkot Cimahi sendiri memiliki Pekerja Sosial (Peksos) dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Mereka bertugas melakukan pendampingan terhadap anak yang dianggap bermasalah.

Ia menjabarkan ada tiga kelompok yang paling tinggi persoalannya, yakni anak berurusan dengan hukum, pengasuhan anak alternatif, dan masalah pendidikan. Apabila hulu dari tingginya masalah anak tersebut merupakan pola pengasuhan, maka bisa diterapkan budaya asuh di daerah.

“Pemerintah harus merevitalisasi tradisi pola pengasuhan sebagai solusi mengurangi persoalan asuh terhadap anak. Dengan upaya ini kekerasan anak tidak akan muncul,” pungkasnya.
(radar bandung/gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment