Wednesday, 1 November 2017
Jaga Keindahan, Pemkot Cimahi Larang Pasang Spanduk di Wilayah Ini
CIMAHI –Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menjaga keindahan kota. Daerah yang saat ini dipimpin oleh Walikota, Ajay M. Priatna ini melarang siapapun memasang spanduk maupun baligo di fasilitas umum.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pertamanan dan Dekorasi DPKP Kota Cimahi Mira Nurmeita Gantini saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusuma, Senin (30/10/2017).
Ia menjelaskan, kawasan bebas spanduk itu diantaranya, fasilitas taman kota, taman trotoar dan taman lingkungan.
“Pelarangan tersebut dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Jadi, sekarang tidak boleh ada lagi spanduk yang terpasang di titik yang sudah dilarang,” ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat maupun instansi yang ingin memasang spanduk untuk keperluan promosi harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Nanti Satpol akan memberitahu wilayah mana saja yang dilarang dipasangi spanduk,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Cimahi, Aris Permono, mengatakan, sejauh ini keindahan kota cimahi sedikit terganggu dengan pemasangan spanduk yang tidak beraturan tersebut.
“Kami akan lakukan operasi secara bertahap. Kalau ditemukan ada yang melanggar atau pemasangannya tidak memiliki izin akan segera diturunkan,” kata Aris, di ruang kerjanya Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (30/10/2017)
Dia menyebutkan, dari hasil pantauan Satpol PP beberapa waktu lalu, banyak yang memasang spanduk dengan menggunakan bambu untuk penyangganya. Selain itu, ada pula yang memanfaatkan pagar, batang pohon atau tiang listrik dengan ukuran yang bervariasi. Dari lebar 1 meter hingga 3 meter.
“Jelas ini membuat pemandangan yang semerawut. Kota ini kan kecil, kotor sedikit saja akan kelihatan. Saya harap tidak lagi ada yang memasang spanduk seperti pohon, tiang listrik, tempat beribadah dan lain-lain,” tegasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP dalam menjaga K3, sebagai penegak Perda, lanjut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi patroli selama 24 jam.
“Jangan mengotori kota hanya untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment