Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Eksekusi Bekas Pabrik di Kabupaten Bekasi Berjalan Lancar



CIKARANG SELATAN – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 meter persegi di Jalan Angsana III, Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/11/2017).

Eksekusi gedung bekas pabrik PT Menara Khutashu Tehnikindo ini sempat mendapat perlawanan, karena dinilai putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menjadi salah satu yang terbesar di Kabupaten Bekasi dengan nilai aset lebih dari Rp6 miliar. Untuk mengamankan proses eksekusi, ratusan personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP pun diterjunkan.

“Kami dari pihak termohon mengajukan keberatan, tetapi tidak digubris oleh pihak pengadilan. Aset ini masih sengketa, tapi pihak pengadilan tetap bersikeras melakukan eksekusi. Kami pertanyakan juga hasil pengadilan yang belum inkrah,” ujar kuasa hukum termohon, Achmad Junaidi, Rabu (15/11/2017).

Eksekusi berawal dari pinjaman bank oleh termohon, yakni Paul Stephanus dengan jaminan lahan pabrik tersebut. Karena terjadi keterlambatan pembayaran, pabrik tersebut akhirnya diambil alih oleh bank lalu dilelang.

Setelah diketahui pemenang lelang, pabrik akhirnya dieksekusi dengan penetapan pengadilan Nomor 31/Eks. Lelang/2017/PN.Bks.

Meski begitu, pihak termohon menentang. Selain karena eksekusi belum berkekuatan hukum tetap, nilai aset yang dilelang itu pun jauh dari harga pasar.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) disebutkan, harusnya nilai lelang berdasarkan nilai pasar melalui tim appraisal menyatakan aset Rp19 miliar, tetapi kenapa hanya dilelang senilai Rp6 miliar. Sangat jauh dan bahkan sangat menyimpang. Kami akan lakukan gugatan atas nilai lelang tersebut, termasuk pengadilan karena terkesan dipaksakan,” tukasnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi, Haryanto menuturkan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, PN Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PN Bekasi, karena lokasinya berada di Bekasi.

“Jadi memang persoalannya adalah pinjaman dana. Karena ada keterlambatan, bank menyampaikan somasi serta teguran pada termohon. Setelah diberi waktu, akhirnya bank melakukan lelang dan didapat pemenangnya atas nama Arthos Masdoer. Berdasarkan permohonan pemenang lelang, kami lakukan eksekusi,” beber Haryanto.

Pihaknya memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan, bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu merupakan hak mereka,” ucapnya.
(and)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment