Banner 1

Friday, 21 October 2016

Pemilik BBC Dipolisikan

LAPOR POLISI: Abdul Rachman melaporkan pemilik lembaga pendidikan BBC, Harsono karena dianggap menyerobot tanah miliknya.FOTO:DEDE/RADAR BEKASI

POJOKJABAR.com, BEKASI – Harsono, pemilik lembaga pendidikan bahasa asing BBC di Jalan Ir. H. Juanda No 133 RT 04/001 Kelurahan Bekasijaya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Diduga pemilik lembaga melakukan penyerobotan tanah milik warga atas nama Abdul Rachman.

Abdul menceritakan tanah seluas 505 m2 merupakan tanah warisan milik keluarganya. Namun tanah tersebut telah dilelang pihak terkait. Kemudian, Harsono membeli tanah tersebut dari pelelangan untuk pembangunan lembaga pendidikan. Sementara di sekitar tahan yang dibeli Harsono dari pelelangan, terdapat tanah seluas 80 m3 yang diklaim milik Abdul.
“Harusnya dia bangun di tanah miliknya yang seluas 505 m2. Tapi kenyataannya tanah saya ikut terkena pembangunan lembaga pendidikan itu, dari total 80 m2, 31 m2-nya diserobot oleh dia,” protes Abdul Rachman.

Abdul melanjutkan kejadian tersebut telah dimusyawarahkan dengan Harsono sebagai pemilik lembaga pendidikan tersebut. Tapi di tengah jalan tidak memperoleh kesepakatan sehingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan LP No Pol : LP /2116/K/
X/2016/SPK/Restro Bks Kota dengan terlaporTuti Indrayani dan Harsono.

“Sudah dimusyawarahkan tapi nggak ada titik temu. Kalau begini saya yang dirugikan. Itu tanah saya dan ada bukti kepemilikannya kok,” tutur Abdul.
Di saat bersamaan, pengacara Abdul, Erik Yansen Sihotang mengatakan sebagai pihak yang diberi mandat kliennya meminta kepada Harsono untuk beritikad baik menyelesaikan permasalahan. Namun, apabila tidak ada itikad baik, maka permasalahan tersebut akan diteruskan ke meja hijau. Erik menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan surat somasi kedua, usai surat somasi pertama tidak mendapatkan jawaban.

“Langkah yang kami ambil akan melayangkan surat somasi ke dua, saya berharap terlapor punya etikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kalau tidak maka akan kami lanjutkan ke meja hijau. Klien kami sudah dirugikan sekitar Rp604 juta karena tanahnya diserobot untuk pembangunan lembaga pendidikan,” ujar Erik.

Terpisah pemilik lembaga pendidikan BBC, Harsono membantah telah melakukan penyerobotan tanah milik Abdul Rachman. “Pak Abdul Rahman sudah menunjuk pengacara untuk menuntut kami dan kami sudah menujuk pengacara. Biarlah para pengacara berembuk untuk menyelesaikannya dengan baik.

Kami tidak menyerobot tanah. Kami membeli dari Balai Lelang Negara dengan pagar yang jelas berbatasan dengan pak Abdul Rahman. Kalaupun tanahnya terserobot yang pasti yang menyerobot bukan kami. Tapi biarkan para pengacara yg membicarakannya secara hukum,” ujar Harsono kepada Radar Bekasi.

Sumber:pojok jabar

Uploader: M Ikhsan Ramdani


Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment