Banner 1

Tuesday, 7 November 2017

Bekas Mantan Nasabah Pandawa Mandiri Grup di Polisikan


DEPOK – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mantan nasabah Pandawa Mandiri Grup, di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Depok, berbuntut panjang. Gara-garanya, dalam aksi tersebut diwarnai ujaran kebencian yang mengarah pada fitnah.

Selain itu, terdapat sederet pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah masa peserta aksi. Ketua Umum Depok Lowyer Club (DLC), Mukhlis Effendi mengaku akan melaporkan sejumlah nama yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung, Kamis (2/11/17) siang.

Laporan yang bakal dilayangkan Mukhlis ke polisi bukan tanpa alasan. Mukhlis menilai, aksi unjukrasa tersebut diwarnai ujaran kebencian yang mengarah pada fitnah. Selain itu, terdapat sederet pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah masa peserta aksi.

“Di sini kami ingin melaporkan terjadinya perbuatan tidak menyenangkan. Kami menilai ada penghinaan, memfitnah bahkan mengijak-injak foto saya dimuka umum secara pribadi maupun kelembagaan dan ada foto sejumlah aparat yang juga dihina,” tegasnya kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Jumát (03/11/2017).

Secara otomatis akibat perbuatan tidak menyenangkan tersebut timbul suatu hak dan kewajiban yang melekat terhadap dirinya, yakni hak dan kewajiban pada ruang lingkup kepidanaan dan keperdataan.

Mukhlis menegaskan, tidak mempersoalkan aksi demo yang dilakukan sejumlah mantan nasabah Pandawa. Hanya saja dalam proses unjuk rasa terjadi beberapa pelanggaran secara hukum. Salah satunya adalah pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.

“Jadi saya ingatkan, orang yang merasa menjadi korban penghinaan dan acaman kekerasan yang konten dan konteks dari penghinaan terhadap orang lain dalam bentuk pencemaran nama baik.

Dapat dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 27ayat (3) ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

Kemudian soal delik penghinaan dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 29, lanjut Mukhlis, juga disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-makuti yang ditujukan secarap ribadi dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” jelasnya.

Terkait hal itu, Mukhlis pun menegaskan, masih banyak lagi pasal yang akan ia gunakan untuk menjerat para pelaku lengkap dengan sejumlah buktibukti yang ada.

“Jadi kami ingatkan untuk segera minta maaf. Ada beberapa nama yang sudah saya kantongi, termasuk koordinatir aksi dan beberapa peserta aksi. Saya tidak mainmain,” tegasnya.

Apa yang dialami Mukhlis ternyata membuat sejumlah pengurus DLC geram. Sejumlah pengacara kawakan ini pun berniat melaporkan kasus ini ke polisi secara bersamaan. Selain di Polresta Depok, tim advokat lainnya juga akan membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan pasal dan aduan yang berbeda.
(radar depok/hmi)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment