DEPOK – Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menegaskan bakal memecat yang bersangkutan bila hasil pemeriksaan polisi nanti terbukti bersalah.
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Fitri Hariono menyatakan, dirinya tetap berkoordinasi dengan ketua dan wakil di DPRD terkait persoalan yang menjerat anggotannya tersebut.“Kami akan bersikap tegas atas kasus ini bila memang yang bersangkutan terbukti bersalah. Di dalam tata tertib (Tatib) dewan jelas, dipecat atau dikeluarkan secara tidak hormat,” ungkap Fitri kepada Radar Depok, Senin(06/02/2017).
Fitri mengatakan, sesuai Tatib dewan Kota Depok pada Pasal 119 tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) ituada tiga. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Dalam kasus ini, oknum itu telah menyalahi aturan dalam Tatib Pasal 119 Nomor 2 dan 7 Tahun 2014 yang berbunyi melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPRD dan melanggar ketentuan larangan sebagai Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(ent)
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Fitri Hariono menyatakan, dirinya tetap berkoordinasi dengan ketua dan wakil di DPRD terkait persoalan yang menjerat anggotannya tersebut.“Kami akan bersikap tegas atas kasus ini bila memang yang bersangkutan terbukti bersalah. Di dalam tata tertib (Tatib) dewan jelas, dipecat atau dikeluarkan secara tidak hormat,” ungkap Fitri kepada Radar Depok, Senin(06/02/2017).
Fitri mengatakan, sesuai Tatib dewan Kota Depok pada Pasal 119 tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) ituada tiga. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Dalam kasus ini, oknum itu telah menyalahi aturan dalam Tatib Pasal 119 Nomor 2 dan 7 Tahun 2014 yang berbunyi melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPRD dan melanggar ketentuan larangan sebagai Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment