Monday, 13 November 2017
Home »
metropolitan
» Tolak Pasien BPJS Bisa Dipidana
Tolak Pasien BPJS Bisa Dipidana
Sejumlah polemik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih marak di tengah-tengah masyarakat. Terutama terkait penolakan dari pihak rumah sakit kepada pasien peserta BPJS. Selain itu, besarnya defisit antara anggaran pembayaran klaim dibandingkan dengan premi yang didapatkan.
Menanggapi perihal tersebut anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nurmansyah E Tanjung mengatakan defisit BPJS Kesehatan sebenarnya sudah dianggarkan melalui APBN. Anggaran tersebut kata dia, telah disiapkan dan sudah diputuskan melalui UU APBN 2018.
Sebab menurutnya, defisit tersebut antara pembayaran premi dengan pembayaran klaim oleh BPJS lebih besar pembayaran klaim. Sehingga idealnya antara premi yang didapatkan dengan klaim yang dibayarkan berimbang atau lebih kecil klaimnya.
“BPJS masih baru, kurang lebih tiga tahun. Sehingga masih disubsidi dan disuntik oleh APBN. Karena memang hak untuk mendapatkan kesehatan itu adalah hak setiap warga negara,” katanya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group) usai memberikan sosialisasi kepada Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor di Kantor Dewan Pengurus IPSM, jumát (10/11/17).
Nurmansyah yang juga wakil rakyat dari Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor ini menjelaskan, terkait penolakan pasien BPJS di rumah sakit akan segera ditindaklanjuti dengan membicarakannya bersama BPJS.
Namun, dia bisa memastikan bahwa sanksi yang didapatkan oleh pihak rumah sakit jika menolak pasien bisa terjerat hukum pidana.
“UUD telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan,” sambungnya.
Namun menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa sebelum masuk ke rumah sakit harus melalui rujukan puskesmas agar memudahkannya ke rumah sakit.
“Sebenarnya rumah sakit bukan menolak pasien BPJS, hanya kadang ada keterbatasan kamar dan segala macamnya. Mereka (rumah sakit) wajib untuk menerima pasien.
Kadang masyarakat banyak yang tidak paham, sebelum masuk ke sana harus ke puskesmas dulu untuk mendapat rujukan” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum IPSM Kabupaten Bogor Dian Firmansyah menuturkan terkait dengan alasan rumah sakit yang menolak karena alasan kamar tidak ada, memang ada spesifikasi khusus. Jika seseorang berpenyakit A maka tidak boleh menggunakan fasilitas di kamar B.
Sehingga hal tersebut penolakan. Namun terlepas dari itu semua, rumah sakit berkewajiban memfasilitasi pasien hingga kamar didapatkan, jangan sampai masyarakat mencari ruangan atau kamar ke rumah sakit lain.
“Ketika kamar telah didapat pun rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengantarkannya ke rumah sakit yang dirujuk. Itu aturan yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Sehingga menurut Dian, persoalan tersebut timbul karena dari hal yang biasa menjadi luar biasa. Sehingga tantangan tersebut IPSM berkeyakinan untuk dapat melayani masyarakat dan pemerintah dapat membantu IPSM dalam perumusan kebijakan dan mekanisme aturan tata negara yaitu melalui aspirasi.
“Karena kami ingin merubah regulasi secara nasional, maka dihadirkan anggota Komisj IX yang kebetulan wakil Rakyat dapil kita, karena kepeduliannya, beliau dapat hadir disini,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, BPJS Kesehatan diprediksi defisif Rp9 triliun. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan tidak mungkin defisit itu terus menerus dibiarkan.
JK menuturkan tarif yang dibayarkan untuk premi BPJS itu dianggap terlalu rendah bila dibandingkan dengan standar pelayanan yang diberikan. Selain itu, sudah tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan tarif layanan kesehatan. ”Memang tarif sedang dipertimbangkan karena juga menghitung inflasi,” ujar JK belum lama ini.
Defisit itu memang tidak akan berpengaruh pada rumah sakit. Sebab, pemerintah tetap akan membayarkan layanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS. Bila tidak tentu akan berdampak pada operasional rumah sakit mitra BPJS.
”Seperti tahun ini diperkirakan (defisit BPJS Kesehatan) Rp9 triliun, tentu gak mungkin dibiarin. Karena kalau defisit begitu, banyak utang di rumah sakit, nanti RS tidak bisa jalan,” tegasnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment