Banner 1

Thursday, 2 November 2017

Tidak Setuju, Warga Depok Tolak Dua Raperda


DEPOK – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Jaringan Kerakyatan mendatangi kantor DPRD Kota Depok yang terletak di Kawasan Perkantoran Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Mereka menolak terkait rencana penambahan penyertaan modal terhadap Bank bjb dan PDAM Tirta Asasta. Dengan membawa perangkat aksi berupa kertas dan spanduk, Jaringan Kerakyatan melakukan orasi dan menuntut DPRD membatalkan rencana penambahan penyertaan modal kepada Bank bjb dan PDAM Tirta Asasta.

“Penambahan penyertaan modal yang dilakukan kepada kedua perusahaan BUMD tersebut sebagai langkah Pemkot Depok mendapatkan laba tanpa mau bersusah payah membuat terobosan atau melakukan improvisasi lain dalam upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata koordinator aksi, Didy Kurniawan.

Menurunnya PAD Kota Depok, kata dia, dianggap karena pemerintah hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat dan tidak berupaya menggali potensi yang ada di Kota Depok.

“Pemerintah kota harus meninggalkan zona nyamannya, dan berusaha menggenjot potensi yang ada,” katanya. Penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Depok kepada kedua BUMD tersebut dianggap Didy tidak memiliki dampak sama sekali kepada masyarakat.

Koperasi dan UMKM tidak banyak yang bisa mengajukan kredit dengan fasilitas mudah di Bank bjb. Belum lagi penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) milik bjb yang belum jelas selama ini. “Dari total penduduk Kota Depok saat ini, juga tidak banyak yang memiliki rekening tabungan bjb,” kata dia.

Sedangkan penambahan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Asasta, dianggap Didy hanya untuk membayar dana kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp20,6 miliar yang sudah jatuh tempo pada akhir 2016.

“Untuk itu, kami menolak DPRD untuk membahas Raperda perubahan terhadap dua Perda yang mengatur tentang penyertaan modal tersebut,” tandas Didy. Saat ini, DPRD sedang melakukan pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten.

Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta.
(radar depok/ade)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment