Wednesday, 22 November 2017
Home »
metropolitan
» Resmi! UMK Bogor 2018 Naik 8,71 Persen, Segini Besarnya
Resmi! UMK Bogor 2018 Naik 8,71 Persen, Segini Besarnya
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat kemarin akhirnya ditetapkan. Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor tetap fatsun pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang menetapkan kenaikan UMK hanya 8,71 persen. Maka itu, tahun depan, upah buruh di Kabupaten Bogor sebesar Rp3.483.667,39 dan Kota Bogor Rp 3.557.146.
Keputusan itu berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Bandung kemarin, setelah memeriksa dan membahas rekomendasi seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat, mengatakan Depeprov Jawa Barat berpegangan pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam pasal 44 ayat (2) beserta penjelasannya serta pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015 tentang Pengupahan.
”Juga terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, soal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017,” kata dia.
Selain itu, Depeprov juga berpegangan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 561/7721/SJ tanggal 30 Oktober 2017 tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2017 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2018.
Lalu sedikit berkaca pada Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017, serta mempertimbangkan kesepakatan bersama lokakarya pengupahan tahun 2017 tentang dokumen kelengkapan rokumendasi UMK yang terdiri dari berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur.
”Rapat pleno diikuti unsur pemerintah dan Apindo. Semua sepakat merekomendasikan UMK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat,” imbuhnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Di bagian lain, unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) tidak sepakat keputusan itu. Perwakilan buruh menilai angka tersebut bertentangan dengan UU nomor 13/2003 pasal 88 dan 89, putusan MK no. 8/PPU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, serta rekomendasi rapat panitia kerja upah komisi IX DPR RI pada Senin 25 April 2016 yang memutuskan penolakan dan pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan.
Belum lagi konvensi ILO nomor 87 dan 98 tentang hak bernegosiasi dan berunding bersama dan Keppres nomor 107/2004 terkait tugas/fungsi dewan pengupahan.
”Mereka merekomendasikan Gubernur mentapkan UMK tahun 2018 berdasarkan dengan poin-poin tersebut,” terangnya.
Keterangan itu senada dengan pernyataan Ketua Depekab unsur Apindo Ahmad Basuni sebelumnya. Basuni menyebut usulan Apindo tetap mengikuti PP 78/2015 yakni 8,71 persen.
Sementara Depekab perwakilan unsur serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, Novianto, berkeinginan tetap mengacu pada UU 13/2003. Karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan SP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di angka Rp3.545.706. Sehingga UMK 2018 diusulkan di angka Rp3.854.537.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Setahun Keluar Ratusan Juta Rupiah Hanya untuk Jual Beli Lapak di Kabupaten Bogor BOGOR – Jual beli lapak menjadi alasan pedagang untuk bertahan. Dimana harganya dibandrol Rp 50 juta hingga Rp150 juta per kios. Hal ini disampaikan staf Desa Tugu Selatan, Yayat. Menurutnya, lapak-lapak sepanjang … Read More
Warga Bogor Ternyata Rokok Elektrik Lebih Bahaya dari Rokok Konvensional BOGOR – E-cigarette atau personal vaporizer yang sering disebut vape oleh orang Indonesia seakan menjadi pelarian bagi mereka yang ingin berhenti menghisap rokok tembakau. Padahal dampak negatif yang dirasakan tubuh jika… Read More
Warga Leuwiliang Bogor Tenggelam di Cianten, Warga Sibuk Mencari BOGOR – Warga Kampung Sawah, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berkumpul di bibir sungai Cianten, Rabu (24/08/2016). Warga sengaja datang ke sungai Cianten untuk mencari Pepen (36), warga Kampung S… Read More
Parah! Pengusaha Galian di Bogor Aniaya Pengusaha Lainnya BOGOR – Seorang pengusaha galian, Ayi Mubarok (44), jadi korban penganiayaan, Kamis (25/08/2016). Ayi dianiaya oleh sesame pengusaha galian, bernama Bondan. Penganiayaan ini terjadi di depan pintu Tol Cikeas-Nagrak, Kamp… Read More
Pelaku Pencabulan di Kabupaten Bogor Mengaku Sekali Cabuli Korban BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg menghimbau kepada para orang tua, agar memperketat jam bermain anak. Kewaspadaan perlu ditingkatkan. Jika tidak, dikhawatirkan kasus pencabulan anak di bawah umur akan… Read More
0 komentar:
Post a Comment