Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Pemilik Vila di Kawasan Puncak Wajib Laporkan Imigran


Kantor Imigrasi Kelas I Bogor terus bergeriliya membangun jaringan di masyarakat. Salah satunya memasang call Imigrasi center dan stiker imbauan.

“Upaya sosiasilasi ini sebagai bentuk pengawasan kami. Terutama kawasan Puncak yang identik dengan lokasi berkumpulnya para pecari suaka,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Arief H Satoto kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), di Kantor Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua.

Pelaporan tersebut menurut pria yang disapa Toto itu, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dia menuturkan sebanyak 10 titik lokasi disambangi Imigrasi.

Berdasarkan data terakhir Kantor Imigrasi Bogor, jumlah imigran yang ada hingga 1.687 jiwa di Kabupaten Bogor ini, 90 persen berada di kawasan wisata Puncak yang tersebar di setiap desa, hanya Desa Jogjogan yang tidak dihuni imigran.

Untuk itu, sebagai upaya pengawasan, pihaknya meminta kepada pemilik vila, penginapan serta kontrakan untuk melaporkan setiap ada imigran yang tinggal di tempat mereka. Pelaporan sendiri bisa dilakukan melalui desa atau langsung ke Kantor Imigrasi Bogor.

“Wajib lapor WNA ini diatur UU, dan di pasal 72 ayat 1 dan 2 dijelaskan, jika pemilik penginapan dan kontrakan atau vila tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau penginapan, akan dikenakan pidana dengan kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp25 juta,” katanya.

Kepala Seksi Informasi, Sarana, dan Komunikasi (Insarkom) Mardiyanto mengatakan imigrasi masuk desa adalah peran serta masyarakat dalam garda terdepan. Sebab hasil sosialisasi memiliki dampak pengaruh terhadap peran serta masyarakat.

“Kami rutin dan ini evektif melibatkan peran serta masyarakat. Tentu ini akan terus ditinjau setiap titik lokasinya,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment