Wednesday, 1 November 2017
Pemberlakuan Non Tunai di Kota Depok Tunggu Perwal
DEPOK – Tak lama lagi, Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan transaksi non tunai. Penerapan tersebut merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017, tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota pada 17 April lalu. Dan saat ini Depok sedang membuat Peraturan Walikota (Perwal).
“Perwalnya sedang disusun. Bulan depan sudah selesai,”kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), selasa (31/10/2017).
Ia menuturkan, implementasi non tunai sebenarnya sudah dijalankan oleh Pemkot Depok. Namun, belum secara keseluruhan. Lalu aturan non tunai juga kata dia, juga dikuatkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Depok sudah melakukan secara bertahap. Tapi juga ada beberapa yang tidak bisa dinon tunaikan,” kata dia.
Senada juga dikatakan, plt Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Widyanti Riyandani. Menurutnya, Perwal dari turunan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 dan Inpres, dalam tahapan pengajuan. “Sedang kami tata pengajuan Perwalnya. Soal terkait non tunai sudah berjalan,” singkat Widyanti.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie mengatakan, surat edaran dari Mendagri dan Inpres ini wajib diapresiasi dan dijalankan dalam proses e-planning, e-budgeting, dan lain -lain.
Sehingga kata dia, bisa transparan dan akuntabilitasnya bisa terlihat. “Saya pribadi setuju, karena memperkecil tingkat jalur korupsi,” kata dia.
Tetapi, tambah dia, sebenarnya untuk mencegah praktik korupsi atau memperkecil korupsi. Perlu adanya hukuman yang tegas, sehingga membuat orang takut. “Buat efek jera dan tidak berani macam-macam.Menurut saya yang penting peraturan dibuat untuk diimplementasinya,” terangnnya.
Lalu mengenai rencana pembuatan Perwal, ia menilai lebih baik dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perwal ini setelah dibuat jarang terdengar dan terbuka secara transparan ke publik. “Terpenting impelementasinya,” tandasnya.
(radar depok/irw)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment