Banner 1

Wednesday, 1 November 2017

Pemberlakuan Non Tunai di Kota Depok Tunggu Perwal


DEPOK – Tak lama lagi, Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan transaksi non tunai. Penerapan tersebut merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017, tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota pada 17 April lalu. Dan saat ini Depok sedang membuat Peraturan Walikota (Perwal).

“Perwalnya sedang disusun. Bulan depan sudah selesai,”kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), selasa (31/10/2017).

Ia menuturkan, implementasi non tunai sebenarnya sudah dijalankan oleh Pemkot Depok. Namun, belum secara keseluruhan. Lalu aturan non tunai juga kata dia, juga dikuatkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Depok sudah melakukan secara bertahap. Tapi juga ada beberapa yang tidak bisa dinon tunaikan,” kata dia.

Senada juga dikatakan, plt Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Widyanti Riyandani. Menurutnya, Perwal dari turunan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 dan Inpres, dalam tahapan pengajuan. “Sedang kami tata pengajuan Perwalnya. Soal terkait non tunai sudah berjalan,” singkat Widyanti.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie mengatakan, surat edaran dari Mendagri dan Inpres ini wajib diapresiasi dan dijalankan dalam proses e-planning, e-budgeting, dan lain -lain.

Sehingga kata dia, bisa transparan dan akuntabilitasnya bisa terlihat. “Saya pribadi setuju, karena memperkecil tingkat jalur korupsi,” kata dia.

Tetapi, tambah dia, sebenarnya untuk mencegah praktik korupsi atau memperkecil korupsi. Perlu adanya hukuman yang tegas, sehingga membuat orang takut. “Buat efek jera dan tidak berani macam-macam.Menurut saya yang penting peraturan dibuat untuk diimplementasinya,” terangnnya.

Lalu mengenai rencana pembuatan Perwal, ia menilai lebih baik dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perwal ini setelah dibuat jarang terdengar dan terbuka secara transparan ke publik. “Terpenting impelementasinya,” tandasnya.
(radar depok/irw)



sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

  • Pemkot Depok JPO Cijago Minim Penerangan Nih… DEPOK – Warga mengeluhkan kondisi jembatan penyebrangan orang (JPO) di atas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang tanpa penerangan.Karena menjadi rawan tindak kriminalitas. Selain itu, JPO yang menghubungkan RT05/04 Keluraha… Read More
  • Haduh… Jalan Menuju SMAN 9 Kota Depok Amburadul DEPOK – Dua tahun sudah kerusakan di Jalan Sumbawa Kelurahan/Kecamatan Cinere, belum juga diperbaiki.Tak ayal, jalan yang menuju SMAN 9 ini sangat mengganggu siswa saat pulang pergi skeolah serta aktifitas warga sekitar.… Read More
  • Pengajuan Izin Usaha di Bojongsari Depok Terus Bertambah DEPOK – Pada pertengahan bulan Maret 2017, jumlah pengajuan izin usaha di Kelurahan Bojongsari telah mencapai 22 pengaju.Hal tersebut kata Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Bojongsari, Dudi Syahidin meningkat jumlah… Read More
  • Bahaya! Cegah Penyebaran DBD di Kota Depok DEPOK – Cuaca sedang tidak menentu, penyebaran penyakit menhantui.Ketua PKK Kelurahan Cipayung, Murdiana, mengajak para warga untuk saling menjaga penyebaran penyakit khususnya DBD.“Lingkungan bersih pun tidak menjamin v… Read More
  • Baru 36 LKSA Tercatat di Dinsos Kota Depok DEPOK – Saat ini tercatat ada sekitar 36 panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)  resmi dan aktif, terdata Dinas Sosial Kota Depok.Namun, data tersebut belum fix benar kekiniannya, lantaran belum … Read More

0 komentar:

Post a Comment