Terhitung sejak Senin (6/11/17) hingga 31 Desember, kendaraan bertonase besar dilarang melalui Jembatan Leuwiranji di Kampung Leuwiranji RT 04/02, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sedang melakukan renovasi akses penghubung Rumpin dengan Gunungsindur itu.
“Jembatan dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki. Sehingga kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas. Kecuali sepeda motor masih diperbolehkan,” ujar Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Leuwiliang pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Asmandila kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Senin (06/11/2017).
Menurutnya, saat ini kondisi jembatan rusak parah. Semua baut telah kendur, lempengan plat bergeser, siku jembatan patah serta aspal mulai mengelupas. “sudah banyak komponen yang rusak. Makanya diperbaiki agar tidak ada korban,” imbuhnya.
Anggaran yang dibutuhkan, tambah Asmandila, sebesar Rp1,7 miliar. Diharapkan proses renovasi akan berjalan sesuai waktu kerja, sehingga tak dikenakan denda atas keterlambatan proyek.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment