Banner 1

Wednesday, 15 November 2017

Asap Kendaraan di Kota Cimahi Sumbang 10 Persen Pencemaran Udara



CIMAHI – 10 persen polutan udara di Kota Cimahi berasal dari asap kendaraan bermotor. Angka itu sudah cukup tinggi mencemari paru-paru warga di ‘kota tentara’ itu.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi Hidayat Sadikin, mengatakan, pertumbuhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terus meningkat jadi penyumbang polutan itu.

“Makanya kita lakukan uji emisi kendaraan bermotor agar udara di Cimahi tidak tercemar,” kata Hidayat, saat melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di lingkungan Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (13/11/2017).

Dia menyebutkan, pelaksanaan uji emisi ini akan berlangsung selama empat hari mulai Senin (13/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017). Adapun lokasi yang dijadikan tempat uji emisi yakni di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.

“Tujuannya untuk mengetahui kadar emisi udara yang ada di Cimahi yang bersumber dari emisi bergerak atau kendaraan bermotor,” terangnya.

Untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah, kata dia, kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.CIMAHI – 10 persen polutan udara di Kota Cimahi berasal dari asap kendaraan bermotor. Angka itu sudah cukup tinggi mencemari paru-paru warga di ‘kota tentara’ itu.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Cimahi Hidayat Sadikin, mengatakan, pertumbuhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terus meningkat jadi penyumbang polutan itu.

“Makanya kita lakukan uji emisi kendaraan bermotor agar udara di Cimahi tidak tercemar,” kata Hidayat, saat melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di lingkungan Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (13/11/2017).

Dia menyebutkan, pelaksanaan uji emisi ini akan berlangsung selama empat hari mulai Senin (13/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017). Adapun lokasi yang dijadikan tempat uji emisi yakni di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, pelataran Pemkot Cimahi, Jalan Gedong Opat, dan Jalan Baros.

“Tujuannya untuk mengetahui kadar emisi udara yang ada di Cimahi yang bersumber dari emisi bergerak atau kendaraan bermotor,” terangnya.

Untuk kendaraan keluaran tahun 2007 ke bawah, kata dia, kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200. Sedangkan kendaraan keluaran 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.

“Jadi, setiap pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat wajib untuk memelihara kendaraannya,” ucapnya.

Hingga tahun 2017 ini, DLH telah mencatat baru melakukan uji emisi terhadap sekitar 1.000 kendaraan. “Sekarang kita uji emisi secara bertahap, karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Meski belum ada kajian detail, akan tetapi, menurutnya, pencemaran asap kendaraan terhadap udara di Kota Cimahi cukup tinggi.

“Saat ini yang kita lakukan baru kewajiban uji emisi udara ambien dan uji emisi kendaraan bergerak. Dengan dilakukannya uji emisi rutin ini, diharapkan dapat menekan pencemaran udara di Cimahi,” tandasnya.
(RBD/gat/pojokjabar)


Sumber:Pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment